news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember

15 Agustus 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menutup masa pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (15/8) pukul 00.00 WIB. Tercatat ada 24 parpol dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya.
ADVERTISEMENT
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi. Bagi parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya, maka lanjut ke tahap verifikasi. Sedangkan yang tidak, mereka tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Namun perlu dicatat, bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold, hanya akan melakukan verifikasi administrasi. Sedangkan partai baru dan peserta Pemilu 2019 tak lolos PT, akan dilakukan verifikasi faktual.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 11 September.
Tiga hari setelahnya pada 14 September, KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi kepada parpol dan Bawaslu.
Jika ada berkas yang belum dinyatakan memenuhi syarat, akan ada verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September hingga 12 Oktober.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada 14 Oktober akan dilakukan penyampaian dan pengumuman rekapitulasi verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu.
Usai verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 15 Oktober sampai 4 November.
Petugas KPU memberikan pelatihan ke sejumlah anggota partai politik pada acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hasil rekapitulasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November. Jika ada yang dinyatakan belum memenuhi syarat, ada perbaikan dokumen 10-23 November.
KPU lantas akan kembali memverifikasi faktual dokumen perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November hingga 7 Desember.
Lebih lanjut, tahapan terakhir dalam pendaftaran dan verifikasi adalah penetapan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024. Penetapan dilakukan pada 14 Desember.
Selain itu, pada 14 Desember juga akan dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT