KPU Tutup Pendaftaran Pemilu 2024, 16 Parpol Tak Bisa Lengkapi Dokumen

15 Agustus 2022 11:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Perkasa dan PBI serahkan berkas fisik pendaftaran ke KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Partai Perkasa dan PBI serahkan berkas fisik pendaftaran ke KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya tidak akan menerima tambahan dokumen baik secara fisik atau unggahan di Sistem Informasi Politik (SIPOL), bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebab, masa pendaftaran telah berakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
"Yang perlu kita catat adalah sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara SIPOL ditutup 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (15/8).
"Jadi bagi yang hadir kemudian sudah menyerahkan dokumen, tapi ketika pemeriksaan belum selesai itu sudah tidak bisa menambah atau memasukkan lagi dokumen persyaratan," sambungnya.
Sementara untuk parpol yang sudah menyerahkan berkas baik secara fisik maupun melalui unggahan di akun SIPOL, Hasyim memastikan KPU akan segera menindaklanjutinya.
Hanya saja, segala kemungkinan dapat terjadi bagi parpol yang baru melengkapi datanya pada hari terakhir pendaftaran. KPU bisa saja menyatakan berkas parpol lengkap dan didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024, namun kondisi sebaliknya bisa juga terjadi.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang [dinyatakan belum lengkap] ini masih diteliti dan akan [segera diumumkan]. Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar," kata Hasyim.
"Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar. Dalam situasi ini maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan penerbitan berita acaranya," pungkasnya.
KPU akan segera mengumumkan resmi parpol yang berkas persyaratannya lengkap dan tidak. Bagi yang tidak lengkap maka tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
ADVERTISEMENT
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Kemudian, daftar 3 parpol yang tidak mendaftar ke KPU:
1.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat