Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 yakni Rp 86 triliun. Anggaran itu akan diambil dari alokasi APBN 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025.
"Usulan anggaran KPU untuk Pemilu tahun 2024 totalnya ada Rp 86 ," kata Ilham.
Ilham menjelaskan, dana dari alokasi APBN 2021 yakni Rp 8.431.413.924.000 atau sekitar 10 persen. Dana dari alokasi APBN 2022 yakni Rp 13.295.842.682.000 atau 15 persen. Kemudian alokasi dari APBN 2023 sebesar Rp 24.905.975.617.000 atau 29 persen.
Lalu alokasi APBN 2024 sebesar Rp 36.540.115.319.000 atau 42 persen dan terkahir alokasi dari APBN 2025 sebesar Rp 3.092.368.394.000 atau 4 persen.
Sementara terkait anggaran Pilkada Serentak 2024, Ilham mengatakan KPU mengusulkan sebesar Rp 26,2 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari APBD tahun 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ilham mengatakan masalah anggaran menjadi perhatian serius KPU dalam kelancaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Sebab berkaca dari pengalaman sebelumnya terutama Pilkada, keterlambatan pencairan anggaran dapat menghambat tahapan pemilihan.
"Ternyata masih ada daerah Desember belum cair, ini jadi persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu. Kemudian engga ada kesamaan anggaran antar daerah," ucap Ilham.
Maka dari itu KPU berhadap pemerintah dapat membantu KPU mengatasi permasalahan ini.
"Kami mohon dukungan Komisi II dan pemerintah agar dapat melaksanakan secara penuh karena ini berhubungan tugas dan kerja KPU," tutup Ilham.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPR RI telah menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal ini diputuskan dalam rapat badan legislasi pada Selasa (9/3).
ADVERTISEMENT
Dengan dikeluarkannya RUU Pemilu, maka pelaksaan Pemilu dan Pilkada akan digelar secara serentak di tahun yang sama yakni pada 2024 mendatang.
Jika mengacu Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara nasional jatuh pada April 2024. Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak Agustus 2022. Sedangkan Pilkada dilaksanakan pada November.