KRL Tertahan Imbas Kereta Bandara Tertabrak di Jalur Stasiun Karet-Tanah Abang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta bandara Soekarno-Hatta (Basoetta). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta bandara Soekarno-Hatta (Basoetta). Foto: Shutterstock

Rangkaian commuter line Basoetta Nomor 837A rute Manggarai -Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) mengalami kecelakaan di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang pada Senin (21/7) pukul 09.50 WIB.

Insiden ini menyebabkan commuter line (KRL) yang akan menuju Stasiun Tanah Abang tertahan di sejumlah stasiun. Apa penyebabnya?

"Adanya kendala sarana dikarenakan tertemper [tertabrak-Red] orang di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang," ujar Leza Arlan, Public Relations KAI Commuter, dalam keterangan tertulis.

“Saat ini petugas kami sedang melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan," jelasnya.

Imbas kecelakaan tersebut, Commuter Line Basoetta 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah.

"Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta Nomor 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta Nomor 841 A. Pada pukul 10.35 WIB, commuter line Basoetta Nomor 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna commuter line Basoetta Nomor 387 A," kata Leza.

Perjalanan Commuter Line Terganggu

Dua rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuterline melintas di kawasan Stasiun Jatinegara. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Akibat kejadian tersebut, perjalanan commuter line menjadi terganggu. Di antaranya commuter line Nomor 5527 B, commuter line Nomor 5071 B, commuter line Nomor 5073 B dan commuter line Nomor 5072 B. Sedangkan di jalur hulu, perjalanan commuter line Nomor 5068 B dan Nomor 5072 B juga ikut terganggu.

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban.

"Selalu dahulukan pengguna yang akan turun dan ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh," ungkap Leza.

KAI Commuter mengingatkan kembali, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2027 melarang siapa pun berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 15 juta.

Informasi terbaru di akun X KAI Commuter, kereta bandara KA 841 A sudah kembali melanjutkan perjalanan. Commuter line rute Karet-Tanah Abang kembali beroperasi normal.

X post embed