Kronologi Bebas Bersyarat Jaksa Urip Versi Kemenkumham

16 Mei 2017 14:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Urip Tri Gunawan. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
zoom-in-whitePerbesar
Urip Tri Gunawan. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penjelasan lengkap mengenai pemberian pembebasan bersyarat kepada Urip Tri Gunawan.
ADVERTISEMENT
Urip adalah jaksa yang menerima suap saat dia menangani kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Urip bebas padahal baru menjalani 9 tahun penjara dari vonis pidana selama 20 tahun.
Adapun menurut aturan, pembebasan bersyarat boleh diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Melalui akun Twitter resmi, @Kemenkumham_RI, kementerian menjawab dan menjelaskan soal bebasnya Urip.
"Berkas usulan pembebasan bersyarat telah disetujui dalam Sidang TPP Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat," demikian cuitan akun itu, Selasa (16/5).
Berikut lengkapnya.
KRONOLOGIS PENGUSULAN ASIMILASI DAN PEMBEBASAN BERSYARAT
NARAPIDANA AN. URIP TRI GUNAWAN, SH BIN SUGIYONO
ADVERTISEMENT
1. Tanggal 11 Maret 2009, Urip Tri Gunawan, SH telah diputus bersalah atas tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp. 500.000.000 sub 8 bulan kurungan (Belum Bayar).
Pemberian remisi terhadap narapidana ybs. diberlakukan ketentuan pidana umum sedangkan terhadap syarat dan tata cara pembebasan bersyarat diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (berdasarkan Surat Direktur Bina Registrasi dan Statistik Nomor PAS 2.PK.01.01.02-308 Tanggal 17 Mei 2010).
2. Tanggal 31 Agustus 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH telah disetujui dalam Sidang TPP Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat.
3. Tanggal 07 September 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH telah diterima oleh Sekretariat TPP Pusat dengan surat pengantar kanwil nomor W11.PK.01.05.06-3250 tanggal 01 September 2016.
ADVERTISEMENT
4. Tanggal 17 oktober 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH dibahas dalam Sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi Sidang TPP Pusat ditunda karena perlu koordinasi ke Lapas Kelas I Sukamiskin terkait SK Remisi yang diperoleh dan menunggu hasil Monev ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Tanggal 09 Nopember 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH dibahas kembali dalam Sidang TPP Pusat Direktorat
5. Tanggal 09 Nopember 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH dibahas kembali dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi sidang TPP Pusat perlu diteliti mengenai persyaratan dan remisi narapidana ybs.
ADVERTISEMENT
Tanggal ditahan: 03-03-2008
Masa Pidana: 20 Tahun
Remisi:
RU Thn 2009 2 bulan RKN Thn 2009 1 bulan RU Thin 2010 3 bulan RKN Thn 2010 1 bulan RU Thn 2011 4 bulan RPmk Thn 2011 1 bulan 10 hari GRKN Thin 2011 1 bulan RU Thn 2012 5 bulan RPmk Thn 2012 1 bulan 20 hari RKN Thn 2012 1 bulan 15 hari RU Thn 2013 5 bulan RKN Thn 2013 1 bulan 15 hari RU Thn 2014 6 bulan RKN Thn 2014 2 bulan RU Thn 2015 6 bulan RD Thn 2015 3 bulan RKN Thn 2015 2 bulan RU Thn 2016 6 bulan
Jumlah remisi: 51 bulan 60 hari
ADVERTISEMENT
Tgl 2/3 masa pidana: 27-01-2017
Tanggal ekspirasi akhir: 26-10-2023
6. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, membuat Nota Dinas mengenai usulan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi an. Urip Tri Gunawan, SH dalam nota dinas nomor PAS 7-PK.01.05.06-15/1/2017 tanggal 30 Januari 2017. Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan disposisi untuk tindak lanjut ke Menteri pada tanggal 31 Januari 2017.
7. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/18/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 mengenai usulan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi an. Urip Tri Gunawan, SH ke Menteri Hukum dan HAM RI.
8. Setelah Nota Dinas mendapatkan persetujuan/ disposisi dari Menteri Hukum dan HAM RI maka usulan PB an. Urip kemudian dibahas kembali dalam Sidang TPP Pusat tanggal 07 Maret 2017. Atas rekomendasi Sidang TPP Pusat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/36/II/2017 tanggal 22 Maret 2017 mengenai Pembebasan Bersyarat Narapidana An, Urip Tri Gunawan. SH dkk (4 orang) yang telah mendapat persetujuan Sidang TPP Pusat 07 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
9. Terhadap narapidana tersebut, karena tidak membayar denda maka narapidana tersebut harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 8 (delapan) bulan sejak tanggal 2/3 masa pidana (27-01-2017) sampai tanggal 24-09-2017.
10. Pada tanggal 04 Mei 2017, narapidana tersebut telah membayar sebagian dari denda sejumlah Rp. 290.000.000. Sedangkan sisa kewajiban pembayaran denda dijalani dengan pidana badan sejak tanggal 27-01-2017.
Baca juga: Urip Bebas