Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Eks Dirut LIB Jadi Tersangka Kanjuruhan Hingga Akhirnya Dibebaskan
22 Desember 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Akhmad Hadian Lukita, eks Direktur Utama Liga Indonesia Baru (PT LIB ), dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, yang menewaskan 132 orang dan melukai 500 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Bebasnya Akhmad Hadian dari statusnya sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari keputusan jaksa yang tak dapat melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Kadiv Humas Polri , Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan saat ini Hadian tak lagi mendekam di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Dedi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Berikut kronologi penetapan Akhmad Hadian sebagai tersangka hingga akhirnya gugur dan dibebaskan;
6 Oktober 2022
ADVERTISEMENT
Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur.
"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Kapolri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya, yakni Abdul Haris, selalu Ketua Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno, Security Officer, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
21 Desember 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21.
Namun, ada satu berkas satu tersangka yang belum lengkap. Sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman, mengatakan berkas dinyatakan lengkap pada Selasa (20/12).
“JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Sementara satu berkas yang belum dinyatakan lengkap adalah berkas milik Akhmad Hadian Lukita, selaku eks Dirut PT LIB.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Fathur.
22 Desember 2022
Tiba-tiba Polda Jawa Timur mengumumkan bahwa Akhmad Hadian bebas dari tahanan. Alasan Hadian bebas adalah masa penahanannya yang telah habis, namun berkas perkaranya belum diterima oleh Kejati Jatim, atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
ADVERTISEMENT
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman.
Namun Taufiq memastikan, kasus Hadian tidak akan dihentikan, dan penyidik akan tetap berupaya memenuhi segala kekuranglengkapan berkas.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3 (penghentian perkara)," ungkap Taufiq.
22 Desember 2022
Meski penyidik telah mengeluarkan Akhmad Hadian dari tahanan, bukan berarti kasusnya akan dihentikan (SP3).
"Tidak SP3 (penghentian perkara)," ujar Achmad, Kamis (22/12).
ADVERTISEMENT
Habisnya masa penahanan ini juga karena kasus Hadian belum diterima Kejati Jatim. Artinya berkas perkara dikembalikan ke Polda Jatim alias tak p21.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," jelas Achmad menegaskan.
Namun hal berbeda diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyatakan, status tersangka Akhmad Hadian gugur. Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut kembali ditanggapi oleh Polda Jawa Timur. Mereka menyatakan, Akhmad Hadian tetap menyandang status tersangka kendati ia baru saja bebas dari tahanan.
ADVERTISEMENT
"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12).
"Kasus tetap berjalan," tutup Taufiq.