Kronologi Fauzan Mutilasi Sinta, Lalu Jasadnya Dibuang di Muara Baru

4 November 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menghadirkan Fauzan Fahmi tersangka kasus pembunuhan pada konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghadirkan Fauzan Fahmi tersangka kasus pembunuhan pada konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Fauzan Fahmi (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membunuh Sinta Handiyana (40) di Muara Baru, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Berikut ini kronologi pembunuhan tersebut:
27 Oktober 2024
Pukul 17.30 WIB
Fauzan dan Sinta yang diketahui sudah menjalin asmara sejak tahun 2020 bertemu di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sebelum bertemu, Sinta sempat meminta Fauzan untuk dibawakan ikan tuna.
Namun, Fauzan lupa membawa pesanan ikan tuna tersebut lalu menyuruh Sinta mengambil langsung ikan di rumahnya. Adapun saat di hotel, keduanya sempat berhubungan badan sebanyak satu kali.
"Tersangka menyuruh mengambil di rumahnya, pada saat bertemu tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada Senin (4/11).
Pukul 21.00 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan oleh Fauzan Fahmi saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sinta berangkat ke kediaman Fauzan di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Setibanya di sana, kata Wira, Fauzan sempat meminta Sinta untuk naik ke lantai dua rumahnya. Namun, ajakan itu ditolak Sinta.
ADVERTISEMENT
Penolakan itu disertai perkataan hinaan kepada orang tua dan istri sah Fauzan. Hal itu membuat Fauzan emosi.
"Korban tidak mau dan mengatakan "Saya tidak mau takut ada si perek atau pelacur. Dalam hal ini yang dimaksud si perek ini adalah istri dari pada tersangka. Kemudian dijawab oleh tersangka istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang. Lalu korban menjawab dengan kalimat 'Ah, kamu juga anak perek'," papar dia.
Fauzan langsung mencekik leher Sinta selama 20 menit hingga Sinta tak lagi bergerak dan wajahnya membiru. Setelah itu, ia mengambil pisau dan memutilasi Sinta.
Bagian kepala Sinta yang sudah dipenggal kemudian dimasukkan oleh Fauzan ke dalam kantong plastik dan karung kecil.
ADVERTISEMENT
Pukul 23.00 WIB
Fauzan keluar dari rumahnya dengan maksud membuang bagian tubuh Sinta yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Fauzan membuang bagian kepala Sinta di sekitar Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru, Jakarta Utara.
Setelah membuang bungkusan berisi kepala, Fauzan kembali lagi ke rumahnya.
28 Oktober 2024
Pukul 07.30 WIB
Fauzan membeli sejumlah perlengkapan seperti karung berukuran besar, kardus, hingga tali untuk membungkus bagian tubuh Sinta yang sudah terpisah dari kepalanya.
Singkat cerita, bagian tubuh Sinta dibungkus Fauzan memakai selimut terlebih dahulu kemudian dilapisi dengan kardus dan diikat tali rapia.
Setelah bagian tubuh Sinta dirasa sudah terbungkus rapi, Fauzan menghubungi temannya yang berinisial J untuk membantu membuang bagian tubuh Sinta.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, kepada temannya, Fauzan berdalih hendak mengirim bingkisan berisi ikan tuna dan minta diantar ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Mengatakan ke temannya inisial J untuk membantu mengangkat bungkusan yang tersangka menyebut isinya adalah ikan tuna," jelas dia.
Pukul 20.00 WIB
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Fauzan berkata kepada temannya bahwa orang yang hendak dikirimi ikan tuna tak dapat dihubungi sehingga bungkusan itu bakal dibuang.
Pukul 22.00 WIB
Fauzan mengarahkan J membuang bungkusan ke tempat yang dirasa sepi di Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Bagian tubuh Sinta kemudian dilemparkan ke pinggir laut di Pelabuhan Muara Baru.
"Menurunkan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar dia.
29 Oktober 2024
Pukul 10.00 WIB
ADVERTISEMENT
Bagian tubuh Sinta ditemukan terlebih dulu oleh warga setempat. Setelah itu, tak berselang lama, bagian kepala Sinta pun ditemukan. Sementara itu, Fauzan berhasil ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Fauzan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan diancam pidana mati.