Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kronologi Jaksa Unggah Narasi Rekan Pacaran Pakai Pajero Kajari Lalu Ditangkap
27 Agustus 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar (28) pada Rabu (21/8). Penangkapan ini buntut dari postingan Jovi tentangan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang ASN Kejari Tapsel inisial N.
ADVERTISEMENT
Begini kronologi kejadian hingga Jovi ditangkap polisi;
Selasa 14 Mei
Kasus ini bermula pada Selasa (14/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Diawali saat korban N sedang berkunjung ke Kantor Sekretaris Kejari Tapsel.
Saat itu, N mendapatkan pesan WhatsApp dari saksi bernama Nova Arimbi. Dalam pesan singkatnya, Nova mengirimkan foto tangkapan layar soal postingan Jovi di akun Instagramnya.
Dalam postingan itu, Jovi menyertakan foto korban N dan membuat keterangan:
“Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawas” demikian isi postingan tersebut.
ADVERTISEMENT
Foto korban N diketahui diperoleh Jovi dari akun TikTok korban.
Atas postingan itu, korban melapor ke Kajari Tapsel. Namun, diminta untuk diselesaikan personal lantaran tidak berkaitan dengan urusan kantor.
Sabtu 25 Mei
Pada Sabtu (25/5), korban N membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Rabu 19 Juni
Korban N melihat Jovi mengunggah postingan yang sama di TikTok. Saat itu, Jovi melakukan tangkapan layar postingan Instagramnya sebelumnya, lalu mengunggahnya di TikTok.
Namun, kali ini disertakan dengan narasi:
“Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan' dan 'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung”.
ADVERTISEMENT
Rabu 21 Agustus
Pukul 11.00 WIB
Polisi melakukan penjemputan terhadap Jovi di Kelurahan Pasar Sipirok. Penjemputan ini dilakukan lantaran sebelumnya Jovi sudah dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak 2 kali. Namun, tidak hadir tanpa alasan.
Pukul 13.00 WIB
Tiba di Polres Tapsel.
Pukul 20.00 WIB
Dilakukan gelar perkara. Polisi menemukan 3 alat bukti, Jovi pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pukul 21.00 WIB
Jovi diperiksa sebagai tersangka.
Kamis 22 Agustus
Jovi ditahan di Polres Tapsel selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Jovi dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT