Kronologi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Bekasi
ยทwaktu baca 3 menit

Lima pelaku berinisial MR, AG, DA, N, dan R ditangkap polisi karena merampok dan membunuh lansia bernama Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. Pelaku menggasak uang korban sebesar Rp 11,7 juta. Sementara korban dibunuh dengan cara disekap dan dicekik lehernya.
Otak kejahatan ini berinisial DA. Dia residivis kasus curanmor dan narkoba.
Kelima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berikut ini kronologi kasus itu:
5 Februari 2025
Pukul 20.00 WIB
Para pelaku berkumpul di kediaman DA. Di sana, DA memberitahukan kepada tersangka lain soal korban yang sudah lansia dan tinggal di rumah seorang diri. Kondisi fisik korban yakni pendengaran dan penglihatannya pun sudah banyak berkurang.
DA yang merupakan residivis kasus narkoba dan juga pencurian motor lalu merencanakan untuk melakukan perampokan. Setelah berbincang mengenai hal itu, para pelaku sempat mendatangi kediaman korban untuk mengamati situasi dengan modus membeli rokok.
"DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2).
9 Februari 2025
Pukul 18.15 WIB
Aksi perampokan dilakukan. Pelaku AG tiba terlebih dahulu di kediaman korban diantar oleh R. Tak lama berselang, MR menyusul tiba di kediaman korban dengan diantar oleh N. Setibanya di rumah korban, AG dan MR langsung masuk ke kediaman korban dan bersembunyi di lantai dua.
10 Februari 2025
Pukul 00.25 WIB
Saat korban sedang terlelap tidur, AG dan MR yang sudah berada di lantai dua turun ke lantai satu untuk mematikan CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Saat itulah, korban terbangun dari tidurnya dan meneriaki maling kepada para pelaku.
Pelaku yang panik lalu membekap dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, para pelaku menggasak uang tunai milik korban senilai Rp 11,7 juta dan satu unit ponsel.
"Tersangka kedua adalah MR yang merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sehingga meninggal dunia. Saudara MR mendapatkan bagian Rp 4,5 juta," ujar Wira.
Pukul 01.10 WIB
Setelah melakukan aksinya, N dan R kembali menjemput AG dan MR di kediaman korban.
Bimih ditemukan tewas di dalam warung kelontong miliknya. Ia ditemukan oleh menantunya, Udin (52). Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut.
12-13 Februari 2025
Para pelaku ditangkap di wilayah Tangerang dan Karawang. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
