Kronologi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Bekasi

17 Februari 2025 20:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi seorang wanita lansia bernama Bimih ditemukan tewas di warung kelontong miliknya di Jalan Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi seorang wanita lansia bernama Bimih ditemukan tewas di warung kelontong miliknya di Jalan Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Lima pelaku berinisial MR, AG, DA, N, dan R ditangkap polisi karena merampok dan membunuh lansia bernama Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. Pelaku menggasak uang korban sebesar Rp 11,7 juta. Sementara korban dibunuh dengan cara disekap dan dicekik lehernya.
ADVERTISEMENT
Otak kejahatan ini berinisial DA. Dia residivis kasus curanmor dan narkoba.
Kelima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berikut ini kronologi kasus itu:
5 Februari 2025
Para pelaku berkumpul di kediaman DA. Di sana, DA memberitahukan kepada tersangka lain soal korban yang sudah lansia dan tinggal di rumah seorang diri. Kondisi fisik korban yakni pendengaran dan penglihatannya pun sudah banyak berkurang.
DA yang merupakan residivis kasus narkoba dan juga pencurian motor lalu merencanakan untuk melakukan perampokan. Setelah berbincang mengenai hal itu, para pelaku sempat mendatangi kediaman korban untuk mengamati situasi dengan modus membeli rokok.
ADVERTISEMENT
"DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2).
9 Februari 2025
Aksi perampokan dilakukan. Pelaku AG tiba terlebih dahulu di kediaman korban diantar oleh R. Tak lama berselang, MR menyusul tiba di kediaman korban dengan diantar oleh N. Setibanya di rumah korban, AG dan MR langsung masuk ke kediaman korban dan bersembunyi di lantai dua.
Pers rilis kasus pembunuhan lansia di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
10 Februari 2025
Saat korban sedang terlelap tidur, AG dan MR yang sudah berada di lantai dua turun ke lantai satu untuk mematikan CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Saat itulah, korban terbangun dari tidurnya dan meneriaki maling kepada para pelaku.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang panik lalu membekap dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, para pelaku menggasak uang tunai milik korban senilai Rp 11,7 juta dan satu unit ponsel.
"Tersangka kedua adalah MR yang merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sehingga meninggal dunia. Saudara MR mendapatkan bagian Rp 4,5 juta," ujar Wira.
Setelah melakukan aksinya, N dan R kembali menjemput AG dan MR di kediaman korban.
Bimih ditemukan tewas di dalam warung kelontong miliknya. Ia ditemukan oleh menantunya, Udin (52). Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut.

12-13 Februari 2025

Para pelaku ditangkap di wilayah Tangerang dan Karawang. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT