Kronologi Kasus Perebutan Lahan Parkir RSUD Tangsel oleh Ormas PP
·waktu baca 3 menit

Kericuhan terjadi imbas perebutan lahan antara PT BCI selaku pemenang tender lahan parkir RSUD Tangsel dengan ormas Pemuda Pancasila (PP) pada Kamis (21/5).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan kronologi kasus perebutan lahan tersebut saat konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025.
“Kami sampaikan kronologis kejadian penguasaan lahan daripada ormas PP tersebut bahwa sejak tahun 2017 ormas PP telah menduduki lahan parkir milik RSUD Tangsel dan selalu mengutip biaya parkir kepada setiap kendaraan pengunjung,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).
Berikut kronologinya:
Tahun 2017
Kasus ini bermula pada 2017 ketika Ormas PP menduduki lahan parkir RSUD Tangsel. Pada 2022, Pemkot Tangsel menunjuk PT BCI sebagai pemenang tender pengelola parkir resmi, namun PT BCI dihalangi setiap kali berusaha memasang alat parkir.
“PT BCI meminta kepada RSUD untuk membuat surat pemberitahuan kepada MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir. Namun surat tersebut tidak direspons. Bahkan ketika PT BCI berinisiatif menemui Ketua MPC Tangsel, tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir RSUD,” beber Wira.
September 2023
PT BCI pada 2023 ingin memasang mesin portal otomatis namun tindakan mereka disambut intimidasi dan pengancaman dari pihak ormas PP.
“Kemudian pada bulan September 2023 PT BCI menunjuk tim kerja untuk memasang pos atau portal otomatis,” ujar wira.
“Pada saat akan melakukan pemasangan, tim pada saat bekerja mendapatkan intimidasi dari ormas PP Dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang berada di lokasi,” ujarnya.
Kemudian pada 18 September 2023 diadakan rapat mediasi antara PT BCI dengan pengurus ormas PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel. Hasilnya MR, selaku Ketua PP Tangsel, menyatakan tidak mau meninggalkan lahan parkir RSUD Tangsel tersebut.
Mei 2025
PT BCI mencoba kembali memasang instalasi pintu parkir di lahan RSUD Tangsel. Namun, lagi-lagi mendapat intimidasi dari ormas.
“Tim kerja terus mendapatkan intimidasi berupa dorongan, ancaman dan tindak kekerasan oleh 30 orang anggota ormas PP. Palang gate yang sudah terpasang bahkan dirobohkan dan mengenai pekerja sehingga terluka,” kata Wira.
21 Mei 2025
Polisi melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 30 orang.
Para pelaku penguasaan lahan parkir ilegal di RSUD Tangsel, termasuk anggota PP dan Ketua PP cabang Tangerang Selatan berinisial MR, dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun penjara.
“Terhadap para tersangka ini kami jerat dengan Pasal 170 ancaman 7 tahun, Pasal 169 ancaman 6 tahun, Pasal 385 ancaman 4 tahun, dan Pasal 335 ancaman 1 tahun,” kata Kombes Wira.
MR saat ini masih diburu polisi.
