Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan tabrakan mobil yang dilakukan Aiptu Imam tidak berdiri sendiri. Sebab, kecelakaan dipicu oleh H selaku pengemudi Hyundai yang sempat menyerempet Imam.
"Terjadinya laka tak berdiri sendiri, tapi akibat diserempetnya Innova akibat Hyundai yang dikemudikan H," ucap Sambodo dalam jumpa persnya, Sabtu (26/12).
"Didukung bukti pertama saksi ada dua yang lihat Hyundai hitam yang dikemudikan H selip dari kiri dan nabrak Innova, sehingga Innova keluar jalur dan nabrak motor," lanjut dia.
Berikut adalah kronologi kejadian seperti disampaikan polisi:
Kendaraan yang terlibat:
ADVERTISEMENT
Jumat (25/12) sekitar pukul 11.00 WIB
Mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam bertolak menuju arah timur. Tepatnya di depan Apotek Century, Imam diserempat H yang mengemudikan mobil Hyundai. Mobil H berada di lajur kiri dari mobil Innova.
"Akibat serempetan itu, Innova terpental ke kanan lajur berlawanan hingga menabrak tiga motor," ucap Sambodo.
Tiga pengemudi motor yang tertabrak mobil Innova adalah pengemudi Yamaha atas nama Syarif, Dian Prasetyo yang mengendarai Revo, dan Pinkan Lumintang yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario.
Korban Pinkan harus kehilangan nyawanya dan sempat dibawa ke RS Fatmawati. Sementara Dian mengalami luka berat, dan Syarif alami luka ringan.
Seluruh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga mengalami kerusakan parah.
ADVERTISEMENT
Sekitar Pukul 17.00 WIB
Setelah kecelakaan tersebut, polisi melakukan olah TKP sebanyak tiga kali. Termasuk memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi.
"Lalu alat bukti CCTV yang kami amankan tak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi mobil Hyundai membenturkan mobil Innova hingga mobil tersebut hilang kendali, dan menyebrang jalur kemudian menabrak tiga motor," jelas Sambodo.
Sempat Terlibat Cekcok
Tersangka H yang merupakan karyawan bank BUMN itu sempat terlibat cekcok dengan Aiptu Imam yang menurut pengakuannya, memotong jalur mobilnya ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Raya Ragunan.
"Kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan. Mobil polisi ini memotong dan menghentikan mobil Hyundai. Dan menurut pengakuan tersangka, si polisi kemudian sempat melakukan pemukulan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Namun, soal pengakuan tersangka terkait insiden pemukulan tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, H telah ditahan di Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya. Ia disangkakan Pasal 315 ayat 5 UU LLAJ karena dianggap telah lalai mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.