Kronologi Orang Tua di Tambun Bekasi Aniaya Anaknya Sampai Tewas

13 Januari 2025 13:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya di Bekasi, Senin (13/1/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya di Bekasi, Senin (13/1/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang balita berusia 3 tahun tewas usai dianiaya oleh orang tuanya yang berinisial SD (22) dan AZR (19) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Keduanya sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Balita malang ini dianiaya lantaran ia muntah di depan minimarket usai meminum susu yang diberikan oleh seseorang. Orang tua bocah kemudian ditegur pegawai minimarket.
Hal tersebut menimbulkan emosi orang tua sehingga keduanya menganiaya korban. Berikut ini kronologi kasus tersebut:
Minggu, 5 Januari 2025
Pukul 19.30 WIB
Korban bersama ibunya yakni SD pergi ke minimarket yang acap kali dijadikan sebagai tempat untuk mengemis di wilayah Tambun Selatan. Sehari-hari, mereka mengemis di halaman minimarket tersebut.
Pukul 20.45 WIB
Korban muntah di halaman minimarket usai meminum susu yang diberikan oleh seseorang. Bekas muntahan itu kemudian dibersihkan oleh SD.
Polsek Tambun Selatan mengecek ruko kosong tempat anak usia 5 tahun ditemukan tewas dalam sarung di Kampung Jatibaru, Setiadarma, Tambun Selatan, Kab. Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Pukul 21.00 WIB hingga pukul 21.50 WIB
AZR tiba di minimarket untuk menemani mengemis. Sebelum pergi meninggalkan minimarket, AZR sempat meminta kepada SD untuk membeli lem aibon terlebih dahulu di minimarket.
ADVERTISEMENT
Setelah membeli lem aibon dan hendak pergi, salah seorang petugas minimarket menegur SD dan AZR agar anak mereka tak lagi muntah di halaman minimarket. Jika kembali terulang, maka mereka tak diperbolehkan lagi untuk mengemis di halaman minimarket. Hal itu membuat kedua pelaku emosi.
"Tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kata dia di Polda Metro Jaya pada Senin (13/1).
Pukul 22.30 WIB
AZR, SD, dan korban tiba di sebuah ruko yang berada di Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan. Ruko itu acap kali digunakan oleh para pelaku untuk beristirahat. Di sana, kedua pelaku menghirup lem aibon yang sudah dibeli dan menganiaya korban.
ADVERTISEMENT
Korban dianiaya dengan cara ditampar, dipukul, dan ditendang hingga korban mengalami sesak napas serta tak sadarkan diri. Saat korban mengalami sesak napas, AZR sempat meminta kepada SD untuk membeli minyak kayu putih di sebuah toko kelontong dan dioleskan ke bagian perut dan hidung korban.
Akan tetapi, korban tetap tak sadarkan diri. Para pelaku lalu memutuskan untuk beristirahat. Mereka berharap korban dapat kembali siuman keesokan harinya.
Senin, 6 Januari 2025
Pukul 06.00 WIB
SD bangun dari tidurnya dan mengecek kondisi korban. Saat dicek, korban ternyata sudah tak bernapas dan kaki serta tangannya sudah kaku. Korban sudah meninggal dunia.
Kedua pelaku lalu berinisiatif untuk memindahkan jasad korban ke ruko yang letaknya bersebelahan dengan ruko tempat pelaku beristirahat. Jasad korban pun dibungkus dengan menggunakan kain sarung. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Karawang. Aksi para pelaku ketika memindahkan jasad korban ternyata dilihat oleh salah seorang saksi.
ADVERTISEMENT
"Melihat para tersangka membawa mengangkat seseorang dari tempat istirahat mereka dan membawa ke ruko di sebelahnya," papar Wira.
Pukul 09.00 WIB
Mayat korban ditemukan di dalam ruko. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi mulai melakukan rangkaian penyelidikan.
Rabu, 8 Januari 2025
Pukul 21.30 WIB
Polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku dengan didasarkan hasil olah TKP. Selain itu, dari hasil pemeriksaan CCTV, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. Pelaku akhirnya ditangkap ketika sedang beristirahat di SPBU yang berada di Jalan Raya Pangulah, Kabupaten Karawang.
"Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Wira.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT