news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kronologi Ormas FUI Bubarkan Kuda Lumping di Medan

8 April 2021 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi pertunjukkan kuda lumping yang dibubarkan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi pertunjukkan kuda lumping yang dibubarkan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aksi Ormas Forum Umat Islam membubarkan pertunjukan kuda lumping di Kota Medan, berujung kehebohan. Pasalnya, warga tidak terima hingga terjadi aksi saling pukul.
ADVERTISEMENT
Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian. Musababnya ke dua pihak saling melapor. Lalu bagaimana kronologi kejadiannya?
Berikut kumparan rangkum:

Jumat 2 April 2021

Pukul 15.00 WIB

Dua kelompok kuda lumping menggelar pertunjukkan di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pertunjukkan ini ternyata, mengundang kerumunan warga.

Pukul 16.30 WIB

Sekitar pukul 16.30 keributan terjadi. Pemain kuda lumping, Eka, mengatakan keributan bermula saat Kepala lingkungan (Kepling) bersama FUI datang membubarkan pertunjukan.
"Yang main (kuda lumping) sekitar 15 orang gitu. Kami main dari jam 15.00. FUI datang jam 04.30 sore. Mereka datang langsung membubarkan, nggak tau saya alasannya, bubarkan acara kami," ujar Eka kepada wartawan, Kamis (8/4)
ADVERTISEMENT
Di video viral beredar, keributan dimulai dari perdebatan antara seorang perempuan dan salah anggota FUI, lantaran kegiatan itu ingin dibubarkan.
Saat debat perempuan di video menyebut pertunjukan kuda lumping, sudah biasa digelar di sana.
"Tiap pesta main ini (kuda lumping). Di mana mana orang bebas," ujar perempuan itu.
Mendengar teriakan itu, anggota FUI Medan tidak senang. Dia kemudian maju dan meludahi perempuan tersebut. Peristiwa itu memancing emosi warga, keributan pun tak terelakkan. Para anggota FUI dan warga pun, terlibat baku hantam.

Pukul 17.30 WIB

Sekitar pukul 17.30 WIB keributan berakhir. Kedua pihak yang bertikai terlibat aksi saling lapor. Terkait insiden ini, Camat Sunggal Indra Mulia mengatakan pembubaran dilakukan karena kegiatan itu, melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Namun dia menyayangkan kenapa Kepling tidak berkoordinasi dengan lurah ataupun polisi saat itu.
“Jadi mereka (memang) tidak mau (dibubarkan). Jadi entah ada yang memberi tahu ke pihak FUI segala macam. Cuma (masalahnya) tidak sampai berlarut," kata Indra.

Rabu 7 April 2021

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan keributan terjadi. Pihaknya saat ini sedang mempelajari kasus ini.
“(Benar) Memang kemarin ada kejadian FUI membubarkan kegiatan kuda lumping itu, perkembangan nanti saya sampaikan ya,” ujarnya, Rabu (7/4)