Kronologi OTT Direktur Keuangan Angkasa Pura II

KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam, dan staf PT INTI, Taswin Nur, sebagai tersangka kasus suap pengelolaan sistem bagasi (baggage handling system/BHS). Andra diduga menerima suap dari Taswin agar PT INTI bisa mengerjakan proyek tersebut.
"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1/8).
KPK menduga PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) senilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
"PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun AYA (Andra) mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI," tuturnya.
Penangkapan Andra berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (30/8) dan Kamis (31/1). OTT berlangsung di Jakarta.
Berikut kronologinya:
31 Juli 2019
KPK menerima laporan masyarakat akan terjadi penyerahan uang dari Taswin ke seorang sopir berinisial END. Penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pukul 21.00 WIB
Setelah uang diserahkan, tim mengamankan END. Dari tangan END, tim menyita uang sebesar $6096.71.
Pukul 21.30 WIB
Taswin dan END dibawa ke Gedung merah Putih KPK.
Pukul 22.00 WIB
Penyidik bergerak ke rumah Andra dan langsung membawanya ke kantor KPK.
Kamis, 1 Agustus 2019
Pukul 09.00 WIB
KPK memanggil Executive General Manager Divisi Airport Maintanance Angkasa Pura II, Marzuki Battung, dan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo, untuk diperiksa.
Pukul 15.00 WIB
Staf PT INTI, Tedy Simanjuntak, juga dipanggil ke KPK.
Pukul 22.30
Andra dan Taswin ditetapkan sebagai tersangka
Sebagai pihak diduga penerima suap, Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak diduga pemberi suap, Taswin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
