Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Nana alias Ragil (23) terancam hukuman penjara 15 tahun usai terbukti membunuh Al-Bashar yang jasadnya ia masukan ke dalam karung dan dibuang di kawasan Daan Mogot KM 21, Batu Ceper.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan terjadi karena Nana tersinggung dan ingin mencuri motor korban. Indentitas pelaku berhasil terungkap berkat kamera ETLE yang menangkap penampakan pelaku saat membuang karung berisi jasad di pinggir jalan.
Begini kronologi pembunuhan tersebut seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4);
18 April 2025 WIB
Al-Bashar datang dari Lampung Selatan, hendak kembali bekerja ke Hera Bordir. Dia pernah bekerja di sana pada tahun 2021.
Selama bekerja di sana, dia tinggal di mes tempat kerjanya. Di sana ada pelaku, Nana alias Ragil, yang juga bekerja dan tidur di sana.
20 April 2025, pukul 13.00 WIB
Di hari ini korban sudah bekerja dan tinggal bersama selama 2 hari. Niat jahat Nana untuk mencuri motor korban muncul karena terdesak urusan ekonomi. Dia juga merasa tersinggung karena diacuhkan korban saat mengobrol.
ADVERTISEMENT
20 April 2025, pukul 15.00 WIB
Bercampur perasaan sakit hati, Nana mulai melancarkan aksinya. Dia mengecek kondisi motor korban yang terparkir di halaman depan tempat mereka kerja. Kondisinya terkunci dan Nana pun berpikir untuk merebutnya dari korban.
"Di saat korban lengah, secara tiba-tiba tersangka menyikut sekuat tenaga kepala korban, sikut sebelah kanan, dan mengenai tengkuk korban, yang mengakibatkan kepala korban membentur meja bordir. Mengakibatkan korban tersungkur di lantai," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4).
Karena korban berusaha bangun, Nana membenturkan kembali kepala korban ke lantai. Lalu kemudian dia mengambil besi shock breaker motor serta piring untuk menghabisi korban.
Usai tersungkur tak bergerak, Nana mengambil pisau. Dia menyayat jari-jari korban dengan tujuan mengecek apakah darah masih mengalir dari sana. Dari pengakuannya hal itu dilatarbelakangi dengan pemahamannya bila darah masih mengalir berarti korban masih hidup.
ADVERTISEMENT
Usai ia memastikan korban tewas, Nana mencari kunci di kantong celana korban. Namun tak ditemukannya. Kunci baru berhasil dikuasai Nana setelah mengecek tas korban yang ada di mes perusahaan konveksi tempat mereka bekerja.
Jasad korban pun kemudian dia bungkus plastik dan dimasukkan ke dalam karung. Nana membawa jasad korban dalam karung dengan motor curiannya.
Setelah kondisi sepi, persisnya di sebuah got sekitar Daan Mogot KM 21, Batu Ceper, Kota Tangerang, jasad Al-Bashar dibuang. Nana juga mengambil handphone, STNK, serta BPKB milik korban.
21 April 2025
Pelaku kembali bekerja seperti biasa di perusahaan konveksi hingga keesokan harinya.
22 April 2025, pukul 09.00 WIB
Warga menemukan mayat dalam karung. Usai melaporkan polisi, jasad Al-Bashar dievakuasi ke RSUD Tangerang.
ADVERTISEMENT
22 April 2025, pukul 20.30 WIB
Merasa tak tenang dan hendak menjual motor curian itu, Nana pergi ke kontrakan temannya, berstatus saksi, yakni Saidin. Lokasinya ada di Gang Wakaf, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dia hendak kabur dari sana.
23 April 2025, pukul 16.00 WIB
Polisi yang telah mengantongi identitas korban usai tertangkap jepretan kamera ETLE, pun meringkus korban yang masih berada kontrakan tersebut.
Atas perbuatannya, Nana ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.