Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO yang Mayatnya Terdampar di Pulau Pari
25 April 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Nico Yandi Putra (28) ditangkap polisi usai menghabisi nyawa seorang wanita berinisial RR alias Karin (35). Tak hanya membunuh, Nico juga membuang mayat korban untuk menghilangkan jejak.
ADVERTISEMENT
Namun, jasad RR terdampar di dermaga ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dan ditemukan warga. Dari sanalah kasus terungkap.
Berikut kronologi pembunuhan RR seperti yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers:
9 April 2024 (sekitar pukul 23.00 WIB)
Nico membuka aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan dan berhubungan badan. Dia memesan dari indekosnya yang terletak di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dia lalu memutuskan memilih korban yang menggunakan username Karin dan disepakati tarif senilai Rp 300 ribu untuk satu kali berhubungan badan.
"Pelaku mencari teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi MiChat, pada saat itu pelaku melakukan pemesanan di tempat kosannya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
10 April 2024 (dini hari)
RR datang ke indekos Nico dan melakukan hubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta uang tambahan senilai Rp 100 ribu kepada pelaku tapi ditolak oleh pelaku.
Penolakan itu membuat keduanya terlibat cekcok. Korban disebut memaki dan mengancam pelaku hingga membuat pelaku kesal dan membunuh korban. Pelaku juga menggasak barang berharga milik korban seperti ponsel dan uang.
"Pelaku sakit hati dan kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," ucap dia.
Usai membunuh korban, Nico langsung memasukkan jenazah korban ke dalam kardus dan menaikkannya ke sepeda motor. Jenazah korban kemudian dibawa dan dibuang pelaku ke aliran sungai dari sebuah jembatan besi yang berada di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Dengan menggunakan sepeda motor jenazah yang sudah ada di dalam kardus itu pun dibonceng di belakang dan dibawa ke jembatan besi," kata dia.
13 April 2024
Jenazah korban yang dibuang ke aliran sungai hanyut hingga ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan Nico.
"Jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Jadi kemungkinan hanyut dan ditemukan di Dermaga Ujung," kata dia.
18 April 2024
Nico ditangkap oleh polisi di kampung halamannya yang terletak di Desa Guguak, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini