Kronologi Penangkapan 7 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia di Jakbar

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis shabu 70,733 kg dan 49.733 butir ekstasi jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis shabu 70,733 kg dan 49.733 butir ekstasi jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh orang yang tergabung dalam jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi Malaysia-Palembang-Jakarta. Mereka adalah YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H alias TM (28), AB alias ZV (38), dan HG (35).

Mereka ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian dan investigasi selama satu bulan penuh. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 70 kg dan 49.238 butir ekstasi.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis shabu 70,733 kg dan 49.733 butir ekstasi jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis shabu 70,733 kg dan 49.733 butir ekstasi jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan sabu itu akan digunakan untuk stok malam Natal dan tahun baru 2019. Selain itu, penyelundupan dilakukan menggunakan dari jalur darat.

"Jadi pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya dua pelaku, yakni YN dan N. Mereka merupakan penunggu gudang di mana narkotika ini disimpan di Apartemen Seasons City, Tambora, Jakarta Barat," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis shabu 70,733 kg dan 49.733 butir ekstasi jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis shabu 70,733 kg dan 49.733 butir ekstasi jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Berikut kronologi penangkapan tujuh pelaku:

Senin, 17 Desember 2018

Pukul 12.10 WIB

Setelah melakukan investigasi, polisi menangkap tersangka pertama berinisial YH alias O dan N alias Babe di depan Mal Seasons City, Jakarta Barat. YH dan N merupakan dua penunggu gudang penyimpanan narkotika di Apartemen Seasons City.

Pukul 19.00 WIB

Setelah menangkap YH dan N, polisi mengembangkan kepada pelaku lainnya. Tersangka ketiga berinisial AB alias Zoro ditangkap di rumah kos Kuning, Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Selasa, 18 Desember 2018

Pukul 01.05 WIB

Berdasarkan informasi dari dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, polisi mencari pelaku lain. Tersangka keempat berinisial AS ditangkap di Hotel Ibis Styles kamar 260 di Jalan Raya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pukul 01.10 WIB

Polisi kembali menangkap tersangka kelima dalam kasus ini. Tersangka berinisial M alias ONG di diciduk di Hotel Ibis Styles kamar 257 di Jalan Raya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pukul 01.15 WIB

Polisi menangkap tersangka keenam berinisial H alias Topuy di Hotel Ibis Styles kamar 253 di Jalan Raya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Diketahui H merupakan otak dari jaringan ini.

Pukul 21.30 WIB

Polisi menangkap tersangka ketujuh berinisial HG. Ia ditangkap di lantai P2 FX Sudirman, Jakarta Selatan.

Wahyu menegaskan, tujuh orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 115, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.