Kronologi Penangkapan Muncikari Kasus Prostitusi Vanessa Angel

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Vanessa Angel saat ditangkap Polda Jatim terkait prostitusi online, di Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel saat ditangkap Polda Jatim terkait prostitusi online, di Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)

Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam praktik prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan kedua tersangka tersebut adalah ES dan TN.

Sebelum ditangkap dan ditahan kedua tersangka muncikari ini hendak melakukan transaksi dan penawaran jasa prostitusi melalui pesan WhatsApp. Berikut kronologi penangkapan kedua tersangka yang dirilis oleh Polda Jawa Tmur.

5 Januari 2019

Bahwa terdapat sebuah whatsapp dengan nomor 0811150XXXX yang diduga adalah mucikari atas nama TN yang menawarkan jasa prostitusi online dengan artis dan/atau selebgram.

Tarif dari masing-masing artis berbeda VA (Vanessa Angel) dalam perkara ini dihargai sebesar Rp 80.000.000 dan MDS sebesar Rp 25.000.000 dalam sekali transaksi dan untuk keseriusan TN meminta bukti down payment 30 persen yang harus dibayar dan untuk pelunasannya saat artis dan/atau selebgram tersebut sampai di tujuan.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2820032xxx atas nama TN.

Pukul 11.05 WIB

Vanessa Angel (VA), ES, dan AH tiba di Bandara Juanda kemudian menuju ke Mall Sutos dan selanjutnya masuk ke Hotel Vasa Surabaya.

Pukul 13.00 WIB

Petugas yang telah berkoordinasi dengan sekuriti hotel mengamankan Vanessa dan pasangannya di dalam kamar 2721 serta ES dan AH di kamar 2720.

Pukul 14.30 WIB

Petugas mengamankan MDS di jalan pintu Tol Waru, Sidoarjo.

Pukul 18.00 WIB

Petugas yang telah berada di Jakarta mengamankan TN di Apartemen Basura City tower Alamanda, Cipinang, Jakarta Timur.

6 Januari 2019

Polda Jatim menetapkan mucikari TN dan ES sebagai tersangka.

Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Sampai Minggu (6/1) malam, belum diketahui secara pasti siapa sosok pengusaha yang memakai jasa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila. Namun kumparan baru mendapat informasi sebagai berikut: inisialnya R, seorang kontraktor dan berusia 40-50 tahun.

embed from external kumparan

Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.