Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/2) tersebut, berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Kompol Arnold:
15.00 WIB
Peristiwa bermula dari keterangan Billy, seorang security dari Grand Mansion yang sedang berjaga.
15.15 WIB
Billy melihat F datang, dia menenteng sebuah pistol airsoft gun dan menodongkanya ke arah Billy. Billy belum mengetahui, bahwa yang dipegang adalah airsoft gun, ia lari karena takut.
15.30 WIB
Saat lari ke belakang, Billy bertemu dengan Aep rekannya sesama sekuriti. Saat itu juga, mereka berdua bergerak ke depan dan melihat F tengah menodong pistol ke arah Alex yang merupakan anggota Polsek Cengkareng.
15.35 WIB
Alex lebih sigap. Ia segera meringkus F dengan bantuan Billy dan Aep.
ADVERTISEMENT
15.40 WIB
F diamankan di pos sekuriti Grand Mansion, ia kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Arnold menjelaskan, F dijerat tindak pidana pengancaman dan membawa senjata Airsoft Gun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 KUHP, jo Pasal 1(2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.