Kronologi Penembakan Hansip di Cakung: Berawal dari Ajakan Maling Motor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lokasi penembakan oleh pencuri motor di Jalan Pelajar, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penembakan oleh pencuri motor di Jalan Pelajar, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Atim Suhara (53) anggota Pam Swakarsa atau Hansip, tewas di tangan pencuri motor di Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/11) dini hari.

Kedua pelaku adalah PS alias P (23) dan Romaja (29). Kini mereka sudah ditangkap.

PS lebih dulu mengajak Romaja untuk mencuri motor. “PS mengajak R dengan ajakan, ‘Ma keluar yuk nyari motor’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/11).

Berikut kronologinya:

Sabtu (8/11)

Pukul 1.00 WIB

Romaja menjemput PS di kosannya di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Dia membawa satu motor, kunci letter T, tiga anak kunci, dan satu pucuk senjata api rakitan berisi lima peluru.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan terkait dua kasus penembakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pukul 03.30 WIB

Keduanya melihat satu unit Honda Beat putih terparkir di depan rumah warga di Jalan Pelajar, Cakung Barat. PS kemudian turun dan mulai merusak kunci motor menggunakan kunci letter T.

Alarm tiba-tiba berbunyi, lalu memacing perhatian dua pertugas ronda. Atim Suhara dan temannya lalu mengejar pelaku.

“Korban menabrakkan motor ke arah pelaku dan mencoba menangkapnya. Karena panik, R mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak ke arah korban,” jelas Budi.

Tembakan pertama gagal meletus. Romaja lalu menarik pelatuk lagi. Tembakan keduanya mengenai korban. Atim tersungkur hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Barang bukti yang dihadirkan saat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan terkait dua kasus penembakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara tembakan berikutnya ke arah rekan korban tak tetap sasaran. Pelaku lalu kabur.

Pukul 16.00 WIB

Ramanjo ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Minggu (9/11)

Pukul 09.00 WIB

PS ditangkap kontrakan saudaranya di Cipayung, Jakarta Timur.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tampang pelaku yang tembak petugas keamanan di Cakung. Foto: Dok. Istimewa
Tampang pelaku yang tembak petugas keamanan di Cakung. Foto: Dok. Istimewa