Kronologi Penganiayaan Anak Anggota DPR PDIP di Tol Dalam Kota

5 Juni 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Hengki Hariyadi Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Hengki Hariyadi Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya saat ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FM terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, Justin Frederick (23) di Tol Dalam Kota arah Cawang, Sabtu (4/6).
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria dianiaya di tol dalam kota arah Cawang. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan seorang pria dan disaksikan rekannya.
Dari narasi yang beredar, pelaku mengendarai Nissan X-Trail berwarna abu-abu bernomor pelat B 1146 RFH. Identitas kedua terlapor yakni berinisial AF dan FM.
“Kita amankan keduanya, satu [terlapor inisial FM] ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Untuk satu terlapor lainnya berinisial AF, kata Hengki, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Berikut kronologi dugaan pemukulan dan penganiayaan kepada korban, Justin Frederick:
Kendaraan terjebak kemacetan saat penutupan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jakarta, Jumat (6/5/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sabtu, 4 Juni 2022
Pukul 12.40 WIB
Dalam video yang beredar, 2 orang pelaku diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada Justin Frederick yang terjadi di di Jalan Tol Dalam Kota (setelah Gerbang Tol Tebet arah Cawang), Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Pukul 16.30 WIB
Korban, Justin Frederick, bersama seorang saksi Justin Odelia membuat laporan ke polisi yang teregister dengan laporan polisi Nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, Justin mengalami luka di wajah (di bawah mata kanan), leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut dan sekitar punggung.
Pukul 21.04 WIB
Direskrimum Polda Metro, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, setelah adanya laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Di saat itu, kedua pelaku telah diamankan oleh polisi.
"Sudah (ditangkap). Keduanya kita amankan, kita periksa malam ini," kata Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6).
Hengki mengatakan, pemeriksaan tengah dilakukan kepada kedua pelaku tersebut. Adapun terkait penahanan, akan ditentukan usai pemeriksaan rampung.
ADVERTISEMENT
"Kita akan tangkap dan tahan sesuai kapasitasnya," ucap Hengki.
Saat ini, pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan, yakni Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal 351 KUHP dan 170 KUHP:
Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
ADVERTISEMENT
Pasal 170 KUHP
(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).