Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kronologi Penganiayaan Pria Gangguan Mental di Lapangan Banteng
21 Agustus 2018 17:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap enam pelaku penganiayaan terhadap seorang pria gangguan mental berinisial AAF (20) yang terjadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Jumat (17/8) malam. Saat ini para pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaku penganiayaan itu merupakan petugas kemanan dan panitia penyelenggara Flora dan Fauna 2018. Mereka menganiaya korban karena diduga telah melakukan pencurian di sekitar Lapangan Banteng.
"Korban oleh para pelaku diduga sebagai pelaku copet, lalu korban dibawa ke pos pengamanan. Di sana korban dipukuli, ditendang, disundut rokok serta diikat dan diborgol," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/8).

Selain itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari para pelaku. Di antaranya satu buah bangku, satu buku mutasi, satu buah asbak rokok, satu buah tempat sampah, hasil visum, dan uang tunai Rp 3 juta.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Berikut kumparan rangkum kronologi dari kejadian ini:
ADVERTISEMENT
Jumat 17 Agustus 2018
Pukul 10.30 WIB
Korban meninggalkan rumah saat tengah mengalami penyakit epilepsi. Beberapa saat kemudian, pihak keluarga mencari korban namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan dinyatakan hilang.

Pukul 21.45 WIB
Korban diketahui berada di Lapangan Banteng Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di sana, korban yang dituduh telah melakukan pencurian oleh security dan penyelenggara Flora dan Fauna 2018, langsung dipukuli oleh keduanya. Korban dianiaya oleh para pelaku dengan keji yakni disundut rokok, dipukul, diinjak hingga diborgol.
Sabtu 18 Agustus 2018
09.00 WIB
Korban ditemukan berada di sebuah Panti Sosial Bina Insan, daerah Kedoya, Jakarta Barat. Saat ditemui, korban mengalami luka lebam di wajah, tangan, badan, telinga, punggung, perut, kaki, kuping, kening, dan mata.
ADVERTISEMENT
13.00 WIB
Tidak terima dengan kondisi anaknya yang babak belur, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Pusat. Laporan itu tertuang dalam LP:1313/K/VIII/2018/Restro Jakarta Pusat.
Minggu 19 Agustus 2018
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian menangkap enam orang pelaku yakni AS, HA, RFS, SN, SU, dan MR. Diketahui total ada delapan orang pelaku penganiayaan dalam kasus ini, namun dua orang pelaku lainnya buron yakni ANA dan D.