Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kronologi Pria Bunuh Lalu Bakar Balita di Kontrakan Tangerang karena Sakit Hati
30 April 2025 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Heri Budiman (38), pelaku pembunuhan anak berusia 4 tahun di sebuah kontrakan kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sekuriti Bandara Soetta itu membunuh balita tersebut dengan cara ditenggelamkan lalu dibakar.
Begini kronologi pembunuhan tersebut seperti disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers, Rabu (30/4);
Sabtu, 26 April 2025
Pukul 22.00 WIB
Ibu korban membawa tiga anaknya menemui Heri di rumah kontrakan Heri di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ibu korban dan Heri memang tengah menjalin hubungan asmara.
Korban saat itu meminta untuk menginap di kontrakan Heri. Karena sudah sering, ibu korban mengizinkannya untuk menginap.
Pukul 23.00 WIB
Korban pun tidur bersama Heri di rumah kontrakan tersebut.
Minggu, 27 April 2025
Bocah 4 tahun itu pun terbangun dan menangis karena meminta susu. Heri yang sedang terlelap bangun dari tidurnya karena tangisan korban.
ADVERTISEMENT
"Karena kesal, tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali," kata Wira.
Heri lalu membawa bocah itu ke dalam kamar mandi dan langsung membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air. Kepala korban dibenamkan di dalam air selama 2-3 menit.
Korban pun muntah-muntah hingga mengeluarkan feses. Heri kemudian membersihkan feses korban itu menggunakan sikat kloset, anus korban digosok dengan keras.
"Setelah itu tersangka kembali mencelupkan kepala korban ke ember berisi air dengan cara yang sama hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Wira.
Heri lalu memindahkan tubuh korban ke atas kasur dan menumpuknya dengan pakaian. Heri kemudian mulai membakar pakaian tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.
"Kemudian tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat," ucap Wira.
ADVERTISEMENT
Selasa, 29 April
Pukul 06.45 WIB
Posisi Heri terlacak polisi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia langsung ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif Heri membunuh anak tersebut.
"Pelaku kesal karena korban anak menangis tengah malam dan dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui hubungan pelaku dengan ibu korban anak sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak," jelas Wira.
Atas perbuatannya, Heri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.