Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Tahanan di Rutan Kelas I Depok Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
31 Agustus 2024 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang tahanan di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ (26) tewas usai dikeroyok 6 tahanan lainnya. Korban menderita luka lebam dan tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
6 Orang tersangka yang telah ditetapkan yakni Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Berikut ini kronologis kejadian tersebut:
Kamis, 29 Agustus 2024
Pukul 14.00 WIB
Dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejari Depok terkait kasus narkoba yang menjerat RAJ.
Pukul 15.30 WIB
Pihak kejaksaan menitipkan RAJ ke Rutan Kelas I Depok untuk menjalani penahanan selama kasusnya disidang di pengadilan. Korban pun diterima oleh pihak Rutan.
Pukul 17.00 WIB
RAJ melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga mencukur rambut di tempat cukur rambut yang berada di area Rutan. Diduga, korban bertindak tidak sopan ketika mencukur rambut sehingga dikeroyok oleh 6 tahanan lain.
"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (31/8).
ADVERTISEMENT
Pukul 18.30 WIB
Pihak Rutan mengabari keluarga RAJ bahwa RAJ mengalami sakit perut dan hilang kesadaran. Namun, setibanya di sana, pihak keluarga tak dapat bertemu dengan RAJ. Korban dilarikan ke RS Primaya Cilodong.
Pukul 19.45 WIB
Korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Saat jenazah dibawa ke rumah duka dan diperiksa, didapati adanya sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok," ujar dia.