Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Banyak pihak menganggap hukuman bagi anggota TNI karena cuitan istri soal penyerangan Wiranto berlebihan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan keberadaan istri prajurit mutlak melekat pada TNI, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi.
ADVERTISEMENT
“Dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit AD ini sudah dinyatakan, bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari (TNI) Angkatan Darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi,” kata Andika di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Andika menjelaskan seorang perempuan yang menikah dengan prajurit TNI AD akan mengemban tugas di Persit Kartika Chandra Kirana.
Dalam kasus istri Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, Irma Zulkifli Nasution, mengemban tugas Ketua Persit Kodim Kendari. Sehingga harus menjadi contoh bagi anak buahnya.
“Istri Komandan Kodim (Kendari) jabatannya adalah ketua cabang persatuan istri prajurit Angkatan Darat yang memiliki anak buah juga jadi sejak mereka menikah,” kata Andika.
ADVERTISEMENT
Menurut Andika, ini menjadi konsekuensi bagi perempuan yang menikah dengan prajurit TNI. Sebelum menikah, para prajurit pun perlu mengajukan izin kepada institusi terkait pasangannya.
“Perlu kami informasikan begitu anggota kita kemudian merencanakan menikah itu mereka akan mengajukan ke kesatuan, pengajuan izin untuk pernikahan, para istri setelah menikah akan menjadi namanya istri prajurit TNI Angkatan Darat,” kata Andika.
Andika mengatakan, pihaknya telah memberikan perintah kepada satuan dinas agar bijak bermedia sosial. Perintah ini pun mengikat bagi keluarga para prajurit.
Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi harus rela kehilangan jabatannya akibat komentar istrinya, Irma Zulkifli Nasution, di Facebook. Irma berkomentar dengan nada sindiran. Meski tak langsung menyebut nama Wiranto, ia diduga berkomentar terkait penusukan Wiranto.
ADVERTISEMENT
Kasus serupa juga dialami Bintara Detasemen Kavaleri Kuda Kodam III Siliwangi, Serda J, yang menjalani hukuman penahanan 14 hari. Hukuman ini merupakan imbas dari Serda J yang tidak bisa membina istrinya dalam bermedia sosial.