KSAL Jawab Isu Perwira AL Terima USD 300 Ribu untuk Bebaskan Kapal Asing

15 November 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono buka suara mengenai isu adanya perwira TNI AL yang menerima bayaran sejumlah uang untuk membebaskan kapal asing yang ditahan oleh TNI AL.
ADVERTISEMENT
Yudo menegaskan, sejauh ini dirinya belum menerima informasi tersebut. Ia meminta sebaiknya dibuktikan jika memang benar ada perwira TNI AL menerima uang untuk membebaskan kapal yang ditahan.
“Silakan buktikan siapa yang menerima, jadi jangan cuma menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya perwira TNI AL kan jelas, pangkatnya apa, siapa namanya dan di mana dinasnya," kata Yudo usai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-76 Korps Marinir TNI AL di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Ilustrasi Kapal Tanker. Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, isu ini mencuat berdasarkan laporan dari media asing Reuters. Reuters melaporkan ada pemilik kapal membayar sekitar USD 300.000 untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL.
Uang tersebut dibayarkan kepada perwira TNI AL yang tidak disebutkan namanya melalui seorang perantara. Kapal itu ditahan oleh TNI AL karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Informasi pembayaran kepada perwira TNI AL itu pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence. Mereka merupakan sebuah situs web bidang industri.
Dalam laporkan itu dijelaskan, ada sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah yang ditahan oleh TNI AL dalam kurun tiga bulan terakhir.
Sebagian besar kapal telah dibebaskan setelah pemilik kapal membayar sebesar 250.000 hingga 300.000 dolar AS kepada perwira TNI AL yang tidak disebutkan namanya.
Pemilik kapal yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan, mereka sengaja membayar karena jumlah itu lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan mereka. Sebab kapal mereka membawa kargo berharga seperti minyak atau biji-bijian.
"Jika mereka (kapal) diikat (ditahan) selama berbulan-bulan hingga kasus disidangkan di pengadilan Indonesia (memakan waktu lama), kata pemilik kapal tersebut dikutip dari Reuters.
TNI AL dan AL Singapura Gelar Latihan Perang di Laut Natuna. Foto: Dispen AL
Selain itu, disebutkan ada dua awak kapal yang ditahan oleh anggota TNI AL bersenjata lengkap. Dua awak itu langsung dipindahkan ke kapal perang TNI AL.
ADVERTISEMENT
Sementara kapal mereka di bawa ke pangkalan TNI AL di Batam atau Bintan. Kapten kapal dan awak kapal biasanya ditahan di ruangan yang sempit selama berminggu-minggu.
Mereka ditahan sampai pemilik kapal mengirim uang tunai untuk dikirimkan atau transfer melalui bank kepada perantara yang selanjutnya diteruskan ke perwira TNI AL.

KSAL: Hadirnya Kapal Asing Sering Rugikan Perairan Indonesia

Yudo menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penggunaan perairan Indonesia sebagai tempat parkir kapal-kapal asing. Padahal, sebenarnya mereka mengantre untuk masuk ke Pelabuhan Singapura, bukan ke wilayah Indonesia.
"Berkali-kali sudah dilaksanakan pengusiran. Sementara untuk yang melaksanakan kegiatan ilegal pasti akan dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Yudo.
"Namun demikian intern TNI AL juga akan melaksanakan evaluasi, konsolidasi tidak hanya percaya begitu saja dan akan mengecek kebenaran itu, tapi bahwa penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah tugas TNI AL," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yudo mengatakan kegiatan kapal asing lebih banyak memberikan kerugian di perairan Indonesia. Sebab rata-rata kapal itu menggunakan pelabuhan asing tapi parkirnya di wilayah Indonesia bahkan di daerah teritorial.
“Mungkin kalau di luar wilayah teritorial, masih kita maklumi, tapi kalau ini di daerah teritorial yang jelas undang-undang pelayaran mengharuskan untuk diusir," tutup Yudo.