KSP Intidana Didakwa Beri 200 Ribu Dolar Singapura ke Hakim Agung

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang suap dengan terdakwa Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto di PN Bandung, Senin (20/2/2023).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang suap dengan terdakwa Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto di PN Bandung, Senin (20/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, didakwa memberi suap kepada Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Uang senilai 200.000 Dolar Singapura itu diberikan selama rentang tahun 2021 hingga 2022 ke Sudrajad agar mengabulkan kasasi perkara perdata dengan tergugat Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Uang diberikan melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Untuk mempengaruhi Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung yang memeriksa agar mengabulkan kasasi perdata," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Sandi Septi Burhanta Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (20/2).

Setelah uang diberikan, kasasi yang diajukan dikabulkan Sudrajad. Setelahnya, Budiman mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan.

Sidang suap dengan terdakwa Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto di PN Bandung, Senin (20/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Atas PK yang diajukan Budiman, Tanaka dan Ivan lalu berinisiatif memberikan lagi uang senilai 202 ribu Dolar Singapura kepada Desy Yustria, Muhajir Habibie, dan Albasri selaku PNS pada Kepaniteraan MA serta Edy Wibowo yang menjabat selaku Hakim Yustisial di MA.

Uang tersebut diberikan oleh para terdakwa agar dapat dihubungkan dengan Hakim Agung, Takdir Rahmadi, yang bertugas untuk mengurusi PK di MA.

"Agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ditolak," ucap Sandi.

Sementara itu, khusus untuk terdakwa Tanaka, terdapat kasus lainnya yang disebut dalam dakwaan. Tanaka disebut telah memberikan uang senilai 110 ribu Dolar Singapura kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh.

Uang itu diberikan untuk mengurusi perkara pidana dengan tergugat yang sama yakni Budiman.

"Pemberian hadiah atau janji tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," lanjut Jaksa.

Akibat perbuatannya, dua terdakwa didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, pihak Tanaka maupun Ivan tak akan mengajukan upaya eksepsi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata kuasa hukum dari Tanaka.

"Bagaimana terdakwa Ivan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Syarif.

"Kami tidak mengajukan yang mulia," kata kuasa hukum dari Ivan.

"Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Syarif.

Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati Didakwa

kumparan post embed

Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, didakwa menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.

Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto, ketika membacakan dakwaan di PN Bandung pada Rabu (15/2).

Dalam dakwaannya, perkara itu bermula ketika Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menunjuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang.

Namun, gugatan yang dilayangkan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim di PN Semarang. Para penggugat kemudian disarankan Theodorus Yosep Parera untuk mengajukan kasasi ke MA.

Theodorus Yosep Parera menyampaikan kepada kliennya agar menyediakan sejumlah uang pengurusan perkara di MA melalui Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi di MA yakni Desy Yustria.

Singkat cerita, Theodorus Yosep Parera dan Desy Yustria bertemu hingga disepakati biaya pengurusan perkara senilai 200 ribu dolar Singapura.