Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Dakwaan Jaksa Itu Cerita, Belum Tentu Benar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tim kuasa hukum terdakwa Febrie Adriansyah menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum hanyalah cerita versi penuntut yang belum tentu benar. Hal itu disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Anggota tim kuasa hukum, Patra M. Zen, menyebut dakwaan setebal 106 halaman itu merupakan dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama memuat pemerasan dalam jabatan, sedangkan dakwaan kedua memuat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dakwaan itu tidak lain tidak bukan adalah cerita. Cerita versi Penuntut Umum. Pertanyaannya, apa sudah pasti benar? Belum tentu," ujar Patra dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Patra, tim kuasa hukum akan mengikuti persidangan hingga tahap pembuktian. Pekan depan, mereka akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi. Nota itu akan diajukan oleh tim kuasa hukum dan juga secara pribadi oleh Febrie.

Patra M Zen. Foto: Antara

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyampaikan sembilan catatan awal yang disebutnya sebagai kejanggalan dalam dakwaan. Ia menegaskan catatan itu disampaikan dengan tetap menghormati tugas jaksa penuntut umum.

Pertama, menurut Febri, banyak fakta dan informasi dari tahap penyidikan yang tidak masuk dalam dakwaan. Ia mencontohkan waktu terjadinya TPPU (tempus delicti). Pada pelimpahan perkara, TPPU disebut terjadi pada 2018 hingga 2026, tetapi dalam dakwaan menjadi 2020 hingga 2026.

Hal itu penting karena tindak pidana asal (predicate crime) berupa pemerasan disebut terjadi pada 2020.

"Jadi nggak boleh pencucian uang itu berlaku surut, itu sudah kami sampaikan sejak awal, kami sampaikan juga di proses praperadilan. Dan sekarang dikoreksi oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya," kata Febri.

Kedua, perkara yang dikaitkan dengan tindak pidana asal ternyata bukan perkara Asabri, melainkan penanganan perkara Jiwasraya. Padahal, kata Febri, di tahap penyidikan disebut terkait Asabri. Ketiga, istilah trading in influence atau memperdagangkan pengaruh, yang disebut pada tahap penyidikan, tidak muncul dalam dakwaan.

"Di dakwaan tadi tidak satu pun kata memperdagangkan pengaruh disebut," ujarnya. Menurutnya, ini menunjukkan kritik pihaknya selama penyidikan relevan.

Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Catatan berikutnya menyoroti peran Feri Hongkiriwang, yang menurut dakwaan berperan sangat dominan. Febri mempertanyakan mengapa Feri hingga kini tidak menjadi tersangka.

"Apakah mungkin orang yang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi ada yang tidak jadi tersangka?" kata Febri.

Ia menguraikan peran Feri berdasarkan dakwaan. Feri disebut bertemu Tan Kian, mengancam Tan Kian akan menjadi tersangka, lalu meminta uang Rp55 miliar.

"Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Adriansyah, tapi Feri Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sedikit pun bahwa Febrie Adriansyah memerintahkan Feri Hongkiriwang," ujarnya.

Febri mengaku telah melihat berkas perkara dan menyebut Feri menyatakan bertindak atas inisiatif sendiri. Ia juga menyebut Feri menikmati uang tersebut karena mengembalikan Rp 5 miliar, sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selain itu, menurut dakwaan, Feri baru melapor setelah semua perbuatan dilakukan.

Febri menegaskan unsur pemerasan menuntut adanya pihak yang memiliki kewenangan memaksa.

"Tidak pernah dijelaskan di dakwaan Febrie Adriansyah memaksa Tan Kian. Setitik pun tidak, sedikit pun tidak," katanya.

Febrie Adriansyah menghadiri sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia menambahkan, tidak ada uraian dalam dakwaan bahwa Febrie berkomunikasi, apalagi menekan Tan Kian. Justru Tan Kian yang pertama kali menghubungi Feri melalui Lusi karena khawatir setelah dipanggil.

Terkait dakwaan TPPU, kuasa hukum menilai jaksa menggunakan cara mendakwa "sapu jagat" atau gelondongan. Menurut Febri, tindak pidana asal yang jelas didakwakan hanya Pasal 12e dengan nilai Rp 55 miliar. Namun, dakwaan TPPU seolah-olah menyebut Febrie juga melakukan gratifikasi Pasal 12B, padahal pasal itu tidak didakwakan.

"Pencucian uang itu nggak bisa gebyah-uyah atau gelondongan atau sapu jagat, harus jelas predicate crime-nya. Karena pencucian uang itu adalah follow up crime," ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai dakwaan mencampuradukkan kerja profesional advokat. Seluruh honorarium yang diterima Don Rito, yang berprofesi sebagai advokat, dianggap sebagai gratifikasi.

"Kami lihat ada lompatan logika yang luar biasa dan ada missing link di sini," kata Febri.

Ia menyebut penerimaan oleh Feri Hongkiriwang, Don Rito, dan Nurman Heri semuanya dianggap diterima Febrie.

"Tentu tidak segampang itu kemudian bisa menuntut orang," ujarnya.

Catatan terakhir menyangkut emas dan valuta asing yang disita, termasuk di Sentul. Kasus ini bermula dari penyitaan tersebut, tetapi menurut Febri dakwaan gagal menunjukkan asal usulnya secara spesifik.

"Semua penerimaan-penerimaan tadi tiba-tiba dihubungkan dengan emas dengan valas. Tidak begini cara pembuktian secara hukum," katanya.

Febri turut mengapresiasi majelis hakim yang membuka sidang dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pihak, yakni majelis hakim, penasihat hukum, terdakwa, dan jaksa penuntut umum.

Ia juga mengingatkan agar spekulasi dan hoaks tidak terulang di ruang sidang, merujuk pada kasus kematian Sutrimo yang menurutnya telah dipastikan Polda bukan tindak pidana dan tidak terkait kliennya.

Adapun dalam kasus ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras Rp 55 miliar dari Tan Kian terkait penanganan kasus. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 354 miliar.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah