Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Sutrimo Sakit Diabetes Sejak Lama

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Persiapan ekshumasi pembongkaran mayat Sutrimo yang disebut sebagai orang dekat mantan Jampidsus Kejagung di TPU Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (11/8/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan ekshumasi pembongkaran mayat Sutrimo yang disebut sebagai orang dekat mantan Jampidsus Kejagung di TPU Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (11/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan keluarga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo alias Trimo. Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Febrie juga mengungkap Sutrimo telah lama menderita diabetes dan menjalani pengobatan.

“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, alm sakit diabetes sejak lama,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, mengatakan pihak keluarga mengetahui Sutrimo telah mengalami sakit dalam waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diterima keluarga ketika Sutrimo menjalani pengobatan.

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Adriansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.

Firman meminta publik menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara Febrie. Menurutnya, keluarga ingin proses yang dilakukan Polda berjalan terlebih dahulu untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu.” kata Firman.

“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” tutup Firman.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Kematiannya terjadi tepat sehari sebelum Febrie ditahan terkait kasus korupsi dan TPPU.

Penyebab kematiannya hingga kini masih dalam penyelidikan. Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8).