Kuasa Hukum Febrie Sebut TPPU Tanpa Predicate Crime Tak Sah, Singgung Putusan MK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Tim Advokat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015 dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Mereka menyebut penyidikan pencucian uang harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menjadi proses hukum yang dipaksakan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut secara tegas menempatkan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan atau follow up crime. Artinya, menurut Febri, pengusutan TPPU harus didahului keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime, meski pembuktiannya di pengadilan tidak harus tuntas lebih dulu.

"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri dalam keterangannya, Senin (10/8).

Menurut Febri, prinsip tersebut penting untuk mengecek apakah penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie sudah memiliki dasar tindak pidana asal yang jelas, sekaligus memastikan proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (7/8). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Febri menyoroti bahwa dalam pertimbangannya, MK turut mengaitkan Pasal 69 dengan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu untuk keperluan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara TPPU.

Sementara, Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal. Sedangkan, Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Ketiga pasal itu, menurut Febri, tidak bisa dibaca secara terpisah satu sama lain.

"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," ujar Febri.

Tim Advokat Febrie juga merujuk pada kajian hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjudul "Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain". Kajian tersebut menyebutkan bahwa penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti permulaan saat sedang menangani tindak pidana asal.

Kajian itu turut menjabarkan keterkaitan antara Pasal 74 dan Pasal 75 UU TPPU, di mana penggabungan penyidikan baru bisa dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti permulaan yang cukup soal adanya TPPU.

Anggota Tim Advokat Febrie, Hermawanto, mengatakan pihaknya mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah dijalankan secara benar dalam kasus kliennya.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian. Apakah penyidik tindak pidana asal sudah melakukan penyidikan, kemudian dalam proses penyidikan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU, baru kemudian penyidik menggabungkan penyidikannya," ujar Hermawanto.

Hermawanto menambahkan, Pasal 75 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 74 dan Pasal 69 UU TPPU karena ketiganya mengatur rangkaian aturan yang berbeda tetapi saling terkait. Mulai dari tindak pidana asal, kewenangan penyidik, hingga penggabungan penyidikan TPPU.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban menunggu putusan atas tindak pidana asal sebelum TPPU disidik, karena hal itu memang sudah jelas diatur MK. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah proses penyidikan tindak pidana asal itu sendiri.

"Ini bukan persoalan apakah TPPU harus menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu. Putusan MK sudah jelas mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Yang kami persoalkan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asalnya, siapa yang berwenang menyidik TPPU, kapan bukti permulaan TPPU itu ditemukan, dan atas dasar apa kemudian penyidikan tersebut digabungkan," papar Hermawanto.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah