Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Habib Rizieq agar sidang kasus kerumunan digelar secara offline. Sehingga, Habib Rizieq akan hadir langsung di ruang persidangan dalam agenda persidangan selanjutnya di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku terkejut dengan penetapan hakim tersebut. Ia tak menyangka permohonan itu dipertimbangkan dan kemudian dikabulkan oleh hakim.
"Kami terkejut. Kami surprise kan, kemudian kami tidak menyangka dan mengira akan ada hasil atau akan ada perkembangan seperti kemarin di persidangan kemarin," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (24/3).
Aziz tak menyangka ikhtiar Habib Rizieq bersama jajaran pengacaranya bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Ia pun berterima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang membantu dan mendoakan sidang Habib Rizieq digelar offline.
Sidang secara langsung ini diharapkan Aziz akan membuat Habib Rizieq mendapatkan keadilan.
"Ya karena kami tidak menyangka itu akan dipertimbangkan apa, segala usaha serta ikhtiar kita. Kita hanya memaksimalkan, kemarin dikabulkan. Kami kaget dan bersyukur alhamdulilah," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
"Kami bersyukur alhamdulilah kepada majelis hakim, MA, komisi III DPR, dan tak lupa kepada pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanannya kan di pengadilan negeri serta di mabes polri dan berbagai upaya dari pihak kepolisian," sambungnya.
Aziz pun kemudian kembali menjelaskan mengapa Habib Rizieq tetap ingin sidang digelar secara offline. Menurut dia, hal itu merupakan hak Habib Rizieq sebagai terdakwa dan ada aturan hukumnya.
"Yang pertama ini adalah hak terdakwa, terdakwa meminta seperti itu. Apa pun ya, apa pun alasan terdakwa, kita harus hormati dulu kemauan mereka," kata Aziz.
"Kedua, kemauan ini bukan asal kemauan, tapi ada dasar hukumnya. Mereka meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Ada dasarnya, dasarnya KUHAP, KUHAP itu mengatur tentang tata cara peradilan, lebih tinggi dari PERMA," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, terdapat 3 perkara yang ditetapkan persidangannya secara offline. Dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq. Satu perkara lainnya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus.
Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjelaskan pertimbangan perubahan sidang menjadi offline mulai dari adanya permohonan dari para terdakwa; persidangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan; ada gangguan sinyal selama persidangan; hingga hak terdakwa untuk menghadiri sidang tatap muka dengan pihak-pihak di persidangan.
Sidang offline kasus kerumunan Habib Rizieq dkk akan dimulai pada Jumat (26/3). Agendanya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
ADVERTISEMENT