news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Laporan Dewi Tanjung Bentuk Kriminalisasi

8 Desember 2019 17:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim dengan tuduhan dugaan rekayasa teror air keras. Kuasa hukum Novel menilai, hal itu merupakan fitnah yang sangat keji.
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurut mereka, selama ini pemerintah secara resmi memberikan bantuan untuk pengobatannya. Kapolri saat itu, Tito Karnavian, pun sudah menyaksikan langsung kondisi Novel tak lama setelah kejadian.
"Sungguh ini merupakan tindakan di luar nalar dan batas kemanusiaan," demikian keterangan dari Tim Advokasi Novel Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).
Laporan Dewi Tanjung ini tergolong laporan yang tidak jelas atau ngawur. Sebab, penyerangan yang mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.
Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian. Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini.
"Meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap. Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," jelas tim tersebut.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut, kata dia, adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap Novel. Sama seperti serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan buzzer.
Politikus PDIP Dewi Tanjung Foto: Raga Imam/kumparan
Ia menambahkan, patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya pengusutan kasus ini. Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun."
Berdasarkan hal-hal diatas, Tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Politisi PDIP;
2.Akan mengambil langkah Hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan
ADVERTISEMENT
3.Mendesak kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus NB dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden.
3.Meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik/pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, laporan Dewi Tanjung ini masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Meski begitu tidak menutup kemungkinan laporan tersebut dihentikan.
"Masih kita proses di Ditreskrimsus kalau saya tidak salah. Prinsipnya kalau tidak terbukti, ya kita akan hentikan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso