Polda Metro Buka Peluang Setop Laporan Dewi Tanjung soal Novel

18 November 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Laporan politikus PDIP Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Meski begitu tidak menutup kemungkinan laporan tersebut dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Masih kita proses di Ditreskrimsus kalau saya tidak salah. Prinsipnya kalau tidak terbukti, ya kita akan hentikan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gatot mengatakan saat ini penyidik masih dalam tahap penyelidikan. Berbagai pihak akan dipanggil untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Jadi sekarang masih proses klarifikasi masih proses penyelidikan. Secepatnya kita akan melakukan, ini apakah ada atau tidak (unsur pidana) dan sekarang sedang ditangani oleh Dirkrimsus. Nanti kita akan beri tahukan," kata Gatot.
Politisi PDIP, Dewi Tanjung. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Laporan Dewi Tanjung diterima polisi dan tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi Tanjung melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Dewi Tanjung mempertanyakan wajah Novel yang baik-baik saja, sementara mata kirinya rusak. Tak hanya itu, ia menilai, saat kejadian, Novel tak refleks menyiram wajahnya dengan air.
"Faktanya kulit Novel 'kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya, kenapa hanya matanya? Sedangkan kelopaknya, ininya, semua tidak,“ imbuh mantan Caleg DPR Dapil V Domisili Bogor yang tak lolos ke Senayan itu, Rabu (6/11).
Yasri Yudha, Pelapor Dewi Tanjung terkait kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11/2019). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Tak terima dengan laporan tersebut, tim advokasi Novel melaporkan balik Dewi yang dianggap melanggar Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu. Laporan itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor perkara LP/7408/XI/2019/PMJ.
"Kenapa saya melaporkan? Karena pada saat itu kejadian, saya orang yang membawa korban Novel dan tahu persis bagaimana(kondisi) mukanya,” kata salah satu tim advokasi Novel, Yasri di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).
ADVERTISEMENT