Kuasa Hukum Novel soal Gugatan OC Kaligis: Perlawanan Balik Koruptor

8 November 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi OC Kaligis menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuntut Jaksa Agung untuk membuka kembali kasus lawas Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Kasus yang digugat itu merupakan dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet tahun 2004. Saat itu Novel merupakan Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Novel, Asfinawati, menyebut gugatan yang dilakukan OC Kaligis merupakan serangan balik dari koruptor. Sebab, OC Kaligis merupakan narapidana korupsi dari hasil penyidikan KPK.
"Pertama, dia ini kan punya konflik kepentingan karena dipenjara hasil dari penyidikan KPK. Kedua, ini hal ini jelas perlawanan balik dari koruptor," kata Asfinawati saat dihubungi, Jumat (8/11).
Ketua YLBHI Asfinawati Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketika disinggung apakah upaya gugatan ini ada kaitannya dengan batas waktu pengungkapan kasus Novel pada awal Desember, Asfinawati pun tak menampiknya. Menurut dia, ada dua tujuan dari gugatan tersebut bila dihubungkan dengan pengungkapan kasus Novel.
ADVERTISEMENT
"Betul sekali (ada kaitan). Pertama, mengurangi dukungan publik. Kedua, mengalihkan atau mengaburkan isu," kata Asfinawat yang juga Ketua YLBHI itu.
"Soal nomor satu begini, dicitrakan Novel ini pelaku, saat ada desakan mengungkap kasus di mana dia menjadi korbannya," sambung dia.
Terkait gugatan ini, Asfinawati dan juga tim kuasa hukum tengah mengkaji langkah yang bisa ditempuh. Namun, apabila kasus Novel berujung di meja hijau, tim hukum siap mendampingi.
"Siap, jangan sampai korban dikorbankan lagi," pungkas dia.
Novel Baswedan dijerat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Ketika itu Novel masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus ini muncul dan jadi ramai pada 2012 saat Novel tengah menangani kasus korupsi proyek simulator SIM. Penetapan tersangka Novel diduga masih ada kaitannya degan kasus yang menjerat mantan Kakorlantas Djoko Susilo itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Jaksa Agung saat itu menghentikan proses hukum dengan menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan nomor B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016. SKPP itu terbit pada 22 Februari 2017 salah satu alasan penerbitan SKPP itu adalah kurangnya bukti.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hanya selang beberapa hari kemudian, SKPP itu kemudian digugat secara praperadilan ke PN Bengkulu. Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa SKPP itu tidak sah dan tak punya kekuatan hukum mengikat.
Hakim praperadilan bahkan menyatakan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan beras perkara Novel ke Pengadilan dan melanjutkan proses penuntutan.
Putusan praperadilan itu yang kemudian menjadi dasar OC Kaligis mengajukan gugatan. OC Kaligis mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 November 2019.
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pengajuan PK di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Aprillio Akbar