Kuasa Hukum Pencuri Ubi di Deli Serdang Berharap Kasusnya Mediasi: Orang Susah

14 Agustus 2025 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Pencuri Ubi di Deli Serdang Berharap Kasusnya Mediasi: Orang Susah
2 pencuri ubi di Deli Serdang, Sumut, mengaku dianiaya parah oleh oknum Brimob. Namun mereka membuka peluang kasusnya bisa dimediasi.
kumparanNEWS
Klarifikasi Kasus Pelaku Penganiayaan Satbrimob Polda kepada Pelaku Pencurian Ubi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Polda Sumut, Medan, Rabu (13/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Klarifikasi Kasus Pelaku Penganiayaan Satbrimob Polda kepada Pelaku Pencurian Ubi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Polda Sumut, Medan, Rabu (13/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
ADVERTISEMENT
Riki Irawan, kuasa hukum dari 2 pencuri ubi di Deli Serdang, Sumut, berinsial F dan J, memberikan penjelasan terkait pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan soal Bripda EH yang menganiaya kliennya.
ADVERTISEMENT
Ferry bilang, Bripka EH dalam kasus itu hanya menempeleng F dan J sebanyak 2 kali. Tidak ada penganiayaan berat yang dilakukan Bripka EH.
Namun Riki menepis pernyataan Ferry. Menurutnya, 2 kliennya dianiaya cukup parah oleh Bripka EH hingga mengalami pendarahan.
“Si Brimob bukan hanya menampar itu, tapi menganiaya hingga bibir korban pecah dan berdarah. 2 gigi korban juga goyang dan hampir lepas,” kata Riki kepada wartawan, Kamis (14/8).

Terbuka mediasi

Meski begitu, Riki bilang, pihaknya terbuka untuk mediasi. Namun, biaya pengobatan harus dijamin. Ia mengaku kliennya bukan orang berada.
“Tapi begitu pun saya harus jujur untuk berobat masalah kebakaran ini juga dia gak ada biaya jadi dari kemarin coba berembuk cari obat dan belikan obat sedikit-sedikit. Saya berharap juga ini cepat dimediasi ada pihak-pihak yang membuka pengobatan korban kami membuka diri jadi mohon pengertiannya juga,” kata Riki .
ADVERTISEMENT
“Bukan karena hal-hal lain, tapi murni korban butuh pengobatan mana dia nggak punya KTP, BPJS, si F usia 19 tahun memang orang eks buruh kebun tahulah susah-susah,” jelasnya.
Pria di Deli Serdang diduga dibakar oleh ASN lantaran mencuri ubi. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya penganiayaan itu terjadi pada Rabu (6/8). Pemicunya, F dan rekannya, J, ketahuan mencuri ubi milik AMR.
Mulanya, F dan J mengaku telah mencuri kepada kepala desa dan warga sekitar. Keduanya lalu hendak meminta maaf ke kepada AMR. Namun, AMR bersama rekannya yang merupakan seorang ASN Disdik Deli Serdang berinisial AR beserta sejumlah orang lainnya merespons dengan cara memukul dan menodongkan pistol ke korban. Bahkan, berujung korban F dibakar hingga mengalami luka bakar sekitar 20 persen.
Padahal, kedua korban disebut sempat memohon ampun dan bersujud.
ADVERTISEMENT
Saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang yakni AMR dan AR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Bripka EH merupakan teman AMR. EH datang ke lokasi penganiayaan setelah ditelepon AMR.
Soal aksi Bripka EH,Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur mengaku akan memberikan tindakan tegas terhadap Bripka EH dalam kasus penganiayaan F dan J.
Rantau menegaskan, Bripka EH tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun, Bripka EH sempat menempeleng J.
“Namun dengan adanya pelanggaran oleh anggota kami yaitu menempeleng tadi kami akan laksanakan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rantau di Polda Sumut, Rabu (13/8).
“Kami akan amankan, periksa sesuaikan dengan prosedur yang ada,” jelasnya.
ADVERTISEMENT