Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal 216 KUHP yang Jerat Habib Rizieq: Ayat Berapa?

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan penggunaan Pasal 216 KUHP untuk menjerat kliennya. Musababnya, pasal itu ditetapkan tanpa disebutkan pasalnya.
Menurut Alamsyah, Pasal 216 KUHP memiliki beberapa ayat. Setiap ayat, ancaman hukumannya berbeda-beda sehingga diperlukan kejelasan Habib Rizieq melanggar ayat berapa dalam pasal tersebut.
"Maka timbul pertanyaan, Pasal 216 KUHP ayat berapa yang disangkakan kepada pemohon? Pertanyaan kedua, ancaman hukuman yang manakah dari ayat Pasal 216 yang disangkakan kepada pemohon," kata Alamsyah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Menurut Alamsyah, penulisan pasal pada penetapan tersangka sama dengan dakwaan. Sehingga harus disertakan ayatnya dalam pasal tersebut.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka Pasal 216 KUHP tanpa disertai ayat-ayat. Pasal 216 KUHP yang disangkakan yang mengakibatkan penetapan tersangka tersebut menjadi batal demi hukum," kata Alamsyah.
Selain Pasal 216 KUHP, Rizieq juga disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selain itu juga Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (5/1) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon atau kepolisian. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
