Kubu Moeldoko Bantah PK untuk Jegal Pencapresan Anies: Cuma Prasangka Buruk AHY

Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI Purn Moeldoko, Saiful Huda Ems, membantah tudingan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY sebelumnya menuding kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan.
"Itu hanya penilaian atau prasangka buruk AHY dan para pengikut politik dinasti SBY saja," kata Huda kepada kumparan, Selasa (4/4).
Huda mengatakan, Demokrat versi KLB juga punya kepentingan yang sama dengan Demokrat versi AHY. Keduanya, kata Huda, sama-sama ingin menjalin kerja sama dengan tokoh dan partai politik lain.
"Sepanjang mereka mau setia kepada Pancasila dan konstitusi negara, serta NKRI," klaim Huda.
Dia mengeklaim PK ke MA diajukan karena masih menanggung amanah peserta Kongres Partai Demokrat KLB, untuk terus berjuang dengan melakukan upaya hukum sampai tuntas.
Demi mengembalikan marwah Partai Demokrat yang bersih, demokratis, transparan dan mencerahkan. Bukan Partai Demokrat yang dikuasai oleh satu keluarga Cikeas yang mengendalikan partai sesuai kemauannya sendiri," tuturnya.
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun untuk mengambil alih Partai Demokrat adalah upaya menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.
AHY menjelaskan, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (bacapres).
"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).
