Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil, meminta penahanannya dipindah selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
ADVERTISEMENT
Kepada majelis hakim, Tamzil meminta dipindah dari Rutan Mapolda Jateng ke Lapas Kedungpane Semarang. Tamzil beralasan selama ditahan di Rutan Mapolda Jateng, ia tak mendapat vitamin D.
Vitamin D yang dimaksud Tamzil ialah sinar matahari. Menurutnya Rutan Mapolda Jateng terlalu tertutup sehingga ia tak mendapat asupan vitamin D yang cukup.
"Faktor kesehatan, kami tidak kena sinar matahari langsung, kesehatan menurun, kurang vitamin D. Sebelum masuk juga dijelaskan kami kurang vitamin D," ujar Tamzil usai dakwaannya dibaca di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12).
Tamzil berharap bisa dipindah ke LapasKedungpane. Alasannya di Lapas Kedungpane ada ruang terbuka dan memungkinkan bisa mendapat sinar matahari dan olahraga.
Namun, jaksa penuntut umum KPK keberatan dengan permintaan tersebut. Sebab di Lapas Kedungpane, kata jaksa, terdapat dua tahanan yang merupakan saksi dalam kasus Tamzil. Sehingga dikhawatirkan Tamzil bisa memengaruhi saksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami keberatan mengingat permintaan terdakwa (Lapas Kedungpane) di sana ada saksi yang berkaitan dengan terdakwa yakni Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati," kata jaksa KPK, Helmy.
Dalam kasusnya, Tamzil didakwa dua dakwaan. Pertama, ia didakwa menerima suap Rp 750 juta dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus , Akhmad Shofian. Suap tersebut diduga agar Akhmad bisa mendapatkan jabatan tertentu di Pemkab Kudus.
Pada dakwaan kedua, Tamzil disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2,57 miliar terkait jabatannya selaku bupati.