Kurikulum Merdeka Hapus Jurusan IPA-IPS-Bahasa, Bagaimana Tes Masuk PTN-nya?

18 Juli 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Try Out masuk PTN di Mal Seasons City Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Try Out masuk PTN di Mal Seasons City Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jurusan IPA-IPS-Bahasa di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dihapus dalam Kurikulum Merdeka yang resmi diterapkan di tahun ajaran 2024/2025.
ADVERTISEMENT
Siswa SMA tidak lagi dibagi dalam penjurusan. Mereka nantinya bisa memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
Bila tidak ada penjurusan IPA-IPS-Bahasa, bagaimana dengan tes masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dulunya berdasarkan kategori jurusan, seperti IPA, IPS bahkan IPC?
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan tes Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN sudah diubah sejak 2023. Soal-soal tes yang diujikan tidak lagi mengukur pengetahuan pelajaran.
"Melainkan mengukur literasi dan numerasi serta potensi akademik. Jadi sejalan dengan penekanan pada daya nalar di Kurikulum Merdeka," kata Anindito kepada kumparan, Rabu (18/7/2024).

3 Jalur Masuk PTN

Tiga jenis jalur masuk PTN selama ini dikenal dengan nama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri oleh masing-masing PTN.
ADVERTISEMENT
Ketiga jalur ini diubah ketentuan seleksinya dan namanya. Menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan Jalur Mandiri.
Berikut rincian perubahan dalam masing-masing jalur masuk PTN.

SNBP

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dikenal sebagai jalur masuk PTN dengan bermodalkan prestasi. Para peserta seleksi tidak perlu melakukan tes tertulis, melainkan melalui nilai yang sudah dimilikinya selama bersekolah.
Dalam perubahan ketentuan SNBP, syarat seleksi akan berdasarkan minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, dan maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan penjelasannya di tahun 2022 dikutip dari YouTube Kemendikbud di acara Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, mengatakan perubahan ini disebabkan karena dalam menghadapi tes masuk PTN, selama ini, murid dan guru hanya berfokus pada segelintir mata pelajaran dan tidak fokus pelajaran lainnya. Sehingga ketentuan baru komponen nilai rapor seluruh mata pelajaran, akan membuat murid dapat belajar menyeluruh, holistik, dan lintas disipliner.
ADVERTISEMENT

SNBT

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) adalah seleksi yang didasarkan pada tes. Selama ini, murid harus mengerjakan beberapa jenis tes, di antaranya tes potensi akademik (TPA) dan tes potensi skolastik (TPS).
Dalam ketentuan terbaru, SNBT hanya akan mengetes potensi skolastik (TPS), dan menghilangkan tes mata pelajaran atau TPA. Tes skolastik akan terdiri dari tes potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Inggris dan Indonesia.
Perubahan ketentuan tes ini, menurut Nadiem didasarkan pada tes yang selama ini menyebabkan murid hanya banyak menghafal. Orang tua juga akhirnya memaksa anaknya untuk mengikuti bimbingan belajar di lembaga berbayar.

Seleksi Mandiri

Seleksi masuk PTN lewat jalur mandiri selama ini diatur penuh oleh PTN itu sendiri. Hal ini menyebabkan terjadi banyak sekali keragaman mekanisme seleksi masuk dan tidak ada standardisasi antarperguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan terbaru mengatur agar PTN lebih transparan dalam seleksi mandiri. PTN diwajibkan sebelum pelaksanaan seleksi untuk mengumumkan kuota jumlah calon mahasiswa per program studi; metode penilaian seleksi; dan besaran biaya bagi mahasiswa bila lulus seleksi.
Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN juga wajib mengumumkan peserta seleksi yang diterima dan sisa kuota yang belum terisi; memberikan masa sanggah dan tata caranya bagi peserta seleksi yang belum lulus.
Lewat ketentuan ini, Nadiem berharap agar mekanisme jalur mandiri masuk PTN dapat diawasi oleh masyarakat. Terutama juga menjadi lebih transparan karena biaya bagi mahasiswa yang lulus harus diumumkan sebelum seleksi.