Kurir 28 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

12 November 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Joni Iskandar (39), warga Deli Serdang, Sumut, karena terbukti memiliki 28 kg sabu dan 13.500 pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Joni ditangkap pada 22 Februari 2019 di Simpang Tiga Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumut. Saat itu dia hendak membawa barang haram itu ke Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Safril Batubara di PN Medan, Selasa (12/11).
Kata Safril, vonis diberikan karena korban secara sah melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni juga meminta terdakwa dihukum mati. Menyikapi putusan itu, terdakwa menyatakan banding.
Joni Iskandar saat mendengarkan vonis Hakim. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sebelumnya, dalam dakwaan Joni diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Serdang Bedagai, Sumut, pada 22 Februari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku membawa sabu karena disuruh tersangka Ayaradi (DPO) yang sebelumnya mengambil barang haram itu di Sialang Buah Desa Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai).
Joni dijanjikan upah Rp 50 juta untuk mengantar narkoba itu ke seseorang di Medan. Dia lalu membawa narkoba yang sudah dipindahkan ke dalam goni dan memasukkannya ke dalam mobil menuju Kota Medan.
Namun sesampainya di Simpang Tiga Matapao, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkapnya. Saat digeledah, di dalam mobilnya ditemukan barang bukti total 28.032,1 gram (28 kg) sabu dan 13.500 butir pil ekstasi.