4 Pria di Medan yang Miliki Sabu 17,6 Kg Dituntut Bui Seumur Hidup

5 November 2019 23:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat terdakwa saat menjalani sdang karena terlibat kasus kepemilikan 17,6 Kg sabu saat ditangkap Diresnarkoba Polda Sumut Maret 2019. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat terdakwa saat menjalani sdang karena terlibat kasus kepemilikan 17,6 Kg sabu saat ditangkap Diresnarkoba Polda Sumut Maret 2019. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat orang pria di Medan, Sumatera Utara, dituntut hukuman seumur hidup. Mereka diyakini terlibat kasus kepemilikan 17,6 kg sabu saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Sanjai Kumar, M Suryadi, Syafri Ilhamsyah, dan Zeni Rio Gultom.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar jaksa Abdul Hakim di hadapan ketua majelis hakim Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/11).
Jaksa menyakini keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," ujar jaksa Abdul Hakim.
Dalam persidangan, jaksa Abdul Hakim menjelaskan seharusnya ada satu orang terdakwa lagi yang diperiksa, yakni Aulia Hadi. Namun berhalangan hadir karena sakit.
Para terdakwa menyatakan mengajukan pledoi menanggapi tuntutan tersebut. Pembelaan mereka akan dibacakan pada sidang yang diselenggarakan Selasa (12/11) pekan depan.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Sebelumnya, dalam dakwaan, perkara kepemilikan 17,6 kg sabu terungkap pada Maret 2019. Awalnya, 9 Maret 2019, terdakwa Syafri yang berada di Pekanbaru menerima tawaran Andi (masih buron) untuk mengantar sabu seberat 17.687 gram ke Medan. Sabu itu nantinya diserahkan kepada terdakwa Sanjai.
ADVERTISEMENT
Usai menerima sabu tersebut, Syafri mengajak terdakwa lainnya, yakni Aulia Hadi, M Suryadi dan Zeni Rio. Mereka mengendarai dua mobil Toyota Avanza.
Syafri dan M Suryadi berada satu mobil. Sementara, Aulia Hadi dan Zeni Rio berada di mobil yang lain.
Tiga hari kemudian, pada 12 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, mereka sampai di Jalan lintas Sumatera Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Mobil yang dikendarai Syafri dan M Suryadi dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Namun saat itu polisi tak berhasil menemukan barang bukti karena sabu berada di mobil yang dikendarai Aulia Hadi dan Zeni Rio. Polisi pun langsung mengejar mobil Aulia Hadi dan Zeni Rio.
Kemudian saat penggeledahan, polisi menemukan 2 buah tas warna hitam dan hijau yang berisi 18 bungkus plastik sabu. Berat total sabu adalah 17.687 gram.
ADVERTISEMENT
Berbekal informasi para terdakwa, polisi kemudian menangkap calon pembeli sabu bernama Sanjai Kumar.