Polisi Tangkap 4 Bandar yang Selundupkan 21 Kg Sabu dari Malaysia

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kasus penyelundupan sabu dari Malaysia masih saja terjadi. Terbaru, polisi menangkap empat orang bandar sabu jaringan Malaysia berinisial AS, IS, IM, dan AB. Sebanyak 21 kg sabu asal Malaysia disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan. Polisi sebelumnya menangkap dua penyalahguna sabu di Serpong, Tangerang Selatan, pada 8 Agustus 2019.

Dari penangkapan itu, polisi mendapati akan ada pengiriman sabu dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru.

"Di sebuah hotel di Dumai, Pekanbaru. Kita tangkap AB alias Ipan. Saat digeledah ditemukan di saku celana ada dua gram sabu. Jadi setelah dapat itu tim langsung ke hotel lain. Setelah kita interogasi, kita dapatkan di parkiran hotel, kita tangkap tersangka AS," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Argo menjelaskan sabu yang dibawa AS disembunyikan dalam dua tas. Tas pertama memuat 10 kg sabu, sementara pada tas kedua terdapat 11 kg sabu.

"Barang buktinya ini (bungkus) merah dan hijau. Ini yang ada di mobil. Barang ini dimasukan dalam tas dan ditaruh di jok belakang," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pelaku AS mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial J. Kepada polisi, pelaku mengaku dihubungi J untuk datang ke Malaysia mengambil paket sabu tersebut.

Perintah itu pun diamini pelaku AS dengan pergi ke Malaysia menggunakan speedboat dari Pekanbaru ke Johor, Malaysia.

"Di Johor bertemu J dan diberikan barang 21 kilogram. Kemudian dari Johor setelah mendapat barang AS kembali dengan speedboat melalui Batam dan masuk ke Bengkalis. Di Bengkalis, dia berlabuh di daerah Merambung, Riau," kata Argo.

Argo mengatakan, 21 kg sabu itu rencananya dibawa AS ke Jakarta bersama IS dan IM untuk diedarkan. Namun belum sempat niat jahatnya tercapai, mereka ditangkap polisi.

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juga, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman mati, paling sedikit 6 tahun penjara," kata Argo.

kumparan post embed