Pengedar Narkoba Modifikasi Mobil Travel untuk Angkut 29 Kg Sabu

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Polisi membongkar peredaran narkoba jaringan Batam-Lampung-Jakarta. Ada 68 kilogram sabu siap edar yang berhasil disita.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan, beberapa tersangka dari jaringan itu mengirim sabu ke wilayah tertentu dengan menggunakan mobil travel yang sudah dimodifikasi.

Namun, ia tak bisa menjelaskan secara jelas modifikasi seperti apa yang dilakukan para tersangka.

“Dengan mobil salah satu orang itu ada yang modifikasi mobil itu bisa dimuat barang biar enggak ketahuan. Dibongkar habis,” kata Fanani di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).

Tersangka kasus penyelundupan sabu dengan total barang bukti seberat 63,05 kg dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Fanani mengatakan, tersangka yang menggunakan mobil modifikasi itu ditangkap di daerah Sentul, Bogor. Dari para tersangka ditemukan 29 kilogram sabu.

"Kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 kilogram narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut ada," terang dia.

Menurut Fanani, barang haram itu didapat para tersangka dari Malaysia yang masuk melalui Aceh, lalu dikirim ke Batam, Kepulaun Riau, dan beberapa daerah lainnya.

"Total semuanya 68 kilogram sabu, asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah (ke berbagai daerah)," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menurutnya, sindikat pengedar narkoba itu sudah beberapa kali menyelundupkan sabu di daerah yang menjadi titik untuk diedarkan. Fanani memastikan, jaringan ini bukan dikendalikan dari balik lapas.

“Kalau yang saya monitor udah sering lah. Kita dapat info ini aja mereka udah pernah masukan sebelumnya. (Dan) Sudah memastikan dengan modus yang sama,” jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada 15 tersangka yang berhasil diamankan yakni, YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun.

kumparan post embed