Polisi Sita 68 Kg Sabu dari Jaringan Batam-Lampung-Jakarta

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sindikat pengedar narkoba jaringan Batam-Lampung-Jakarta berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebanyak 68 kilogram sabu disita polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula adanya informasi yang masuk ke pihaknya pada September lalu. Pihaknya pun langsung membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Pada 19 September tim melalukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Depok, Jawa Barat,” kata Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).

Barang bukti dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Argo mengatakan, setelah memeriksa YA polisi menangkap tersangka lain berinisial MS di Cibinong, Bogor. Dari tangan YA disita sabu sebanyak 5 kilogram dan dari tangan MS 3 kilogram.

"Kemudian kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 kilogram narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut ada," kata dia.

Tersangka kasus penyelundupan sabu dengan total barang bukti seberat 63,05 kg dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Lalu pada 21 Oktober 2019, pihaknya kembali menangkap tersangka lain di Batam, Kepulauan Riau, hingga Lampung.

“Di Lampung itu kita tangkap di sekitar pintu tol. Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS, dan RR itu yang bersangkutan memasukkan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukan barang bukti pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Argo menyebut, 5 tersangka yang ditangkap di Lampung berupaya menyelundupkan sabu dengan menaruhnya di dalam sepatu.

“Dari tangan ke lima tersangka berhasil disita sabu sebanyak 2,6 kilogram dengan modus narkotika jenis sabu dimasukan di dalam sepatu yang digunakan pelaku,” terangnya.

“Dan dari pengembangan total barang bukti yang diamankan sebanyak 26,05 kilogram,” sambungnya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani di kesempatan yang sama mengatakan, para tersangka dijanjikan upah Rp 300 juta rupiah sekali pengiriman narkoba.

“Satu mobil paling kecil upahnya Rp 300 juta," kata Fanani.

Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah memburu bos besar yang diduga sebagai pemiliki sabu 68 kilogram itu.

"Big bosnya lagi kita kejar. Posisi big bosnya kita sudah tahu, cuma pastikan dia sembunyi tapi kita sudah tahu semua," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dalam kasus ini, total ada 15 tersangka yang berhasil diamankan yakni, YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, dan Pasal 132, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun.