5 Kurir Penyuplai Sabu ke Kampung Ambon Dikendalikan Napi dari Lapas

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia. Jaringan itu menyuplai narkoba jenis sabu ke Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Sebanyak 5 kurir narkoba berhasil dibekuk di beberapa lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Kelimanya yakni YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (26).
“Berawal dari tertangkapnya 1 orang tersangka YG di sekitar RSUD Cengkareng lalu kemudian dari tersangka YG dikembangkan ternyata kami menemukan barbuk sebanyak setengah kilogram (sabu) dan 1.900 happy five,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Erick mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengembangan dalam kasus ini, narkoba tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang napi yang sedang mendekam di sebuah lapas di Jakarta. Namun, Erick tak mau menyebutkan lapas mana yang dimaksud.
“Mereka ternyata yang menyuplai ke kompleks tersebut adalah jaringan internasional yang dikendalikan dengan barang bukti yang lumayan banyak yang dikendalikan dari napi yang ada di lapas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Erick, jaringan tersebut memang biasa menyuplai narkoba ke Kampung Ambon. Mereka menyasar remaja hingga orang dewasa sebagai korbannya.
“Untuk sasaran narkoba penjual narkoba yang ada di sekitar kompleks pertama ditujukan ke berbagai lapisan, baik dewasa maupun remaja. Dan saat ini penggunaan sabu tidak hanya di tempat hiburan, di mana pun bisa, di kantor, di rumah, sehingga pola peredaran yang dulunya tempat hiburan sudah bergeser bisa di mana-mana,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 1 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
