Polres Jaksel Tangkap Kurir Narkoba, Sita 2.195 Butir Ekstasi

5 November 2019 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus kurir ekstasi di sebuah indekos di Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (21/10). Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, mengatakan tersangka berinisial AM ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ekstasi masuk ke wilayah Jakarta Selatan.
“Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira jam 19.00 WIB pada saat tersangka muncul dan masuk ke dalam kamar kosan, dilakukan penggerebekan di dalam kamar kosan. Dan berhasil ditemukan narkotika jenis ekstasi, sabu dan barang bukti lainnya,” ucap Bastoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ekstasi tersebut milik seseorang berinisial R. Ia hanya disuruh untuk mendistribusikan ke bandar narkoba di wilayah Jakarta.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
“Adapun keuntungan yang didapatkan oleh pelaku yaitu sebesar Rp 15 juta dari R. sStelah berhasil mendistribusikan semuanya serta keuntungan menggunakan sisa sabu dan ekstasi secara gratis,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.195 butir ekstasi dan sabu seberat 60 gram.
“Ekstasi sebanyak 2.195 butir yang terdiri dari 1.345 jenis Betmen berwarna biru, dan 850 butir serta plastik klip besar yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 60 gram,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia diancam hukuman pidana penjara 20 tahun.