BNN DKI Tangkap 2 Kurir 15 Kg Sabu dan 27 Ribu Butir Ekstasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat,” ucap Kepala BNN DKI Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Dari kedua kurir itu, petugas menyita 15 kilogram sabu dan 27 ribu butir ekstasi. Tagam menyebut, barang haram itu dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
“15 Kilogram sabu dan 27 ribu butir ekstasi tersebut diangkut menggunakan mobil Nissan X Trail bernopol B 1194 VVG,” kata Tagam.
"Tersangka AGS yang membawa mobil itu dari Pelabuhan Sunda Kepala. Sementara, YKK menunggu di Jalan Kali Besar,” sambungnya.
Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. Namun, petugas BNN bergerak cepat menangkap dua kurir narkoba itu sebelum diedarkan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.