BNN DKI Tangkap 2 Kurir 15 Kg Sabu dan 27 Ribu Butir Ekstasi

30 Oktober 2019 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan dari kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan dari kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
BNN Provinsi DKI Jakarta menangkap dua kurir narkoba, AGS (29) dan YKL (39). Keduanya merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan Batam-Surabaya-Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat,” ucap Kepala BNN DKI Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Dari kedua kurir itu, petugas menyita 15 kilogram sabu dan 27 ribu butir ekstasi. Tagam menyebut, barang haram itu dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
“15 Kilogram sabu dan 27 ribu butir ekstasi tersebut diangkut menggunakan mobil Nissan X Trail bernopol B 1194 VVG,” kata Tagam.
Tersangka kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya dihadirkan saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Tersangka AGS yang membawa mobil itu dari Pelabuhan Sunda Kepala. Sementara, YKK menunggu di Jalan Kali Besar,” sambungnya.
Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. Namun, petugas BNN bergerak cepat menangkap dua kurir narkoba itu sebelum diedarkan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.