Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mawardi, kurir pembawa 1,3 ton ganja yang ditangkap di sekitaran flyover Jamin Ginting, Kota Medan, pada 12 Desember 2022 lalu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan pada hari ini. Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Mawardi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu (dengan) pidana mati," kata Ketua Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang pada Selasa (6/6).
Hakim memberikan hak kepada terdakwa, Mawardi, untuk mengajukan menerima, mengajukan banding atau pun pikir-pikir.
“Terhadap putusan itu, saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir ataupun banding,” sambung Yusaf.
Atas putusan itu, Mawardi langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, Mawardi ditangkap usai Polrestabes Medan mendapat laporan pada November 2022 lalu bahwa akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan.
“Setelah didapat kepastian informasi A1, setelah itu dilakukan briefing dan dilakukan pengadangan dan pembuntutan sekitar pukul 19.00, TKP di Jalan Jamin Ginting, berhasil dihentikan 1 mobil boks. Ada pengemudinya inisial M dari Aceh,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa pada (13/12/2022).
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diterima polisi, ganja itu direncanakan bakal dikirim ke Jakarta usai tiba di Medan.
Sempat viral di Medsos
Penangkapan kurir ganja ini juga sempat membuat heboh media sosial. Di video yang beredar, tampak polisi mengamankan pelaku, lalu memborgolnya. Selanjutnya mereka mengeluarkan barang haram itu dari dalam mobil boks.
Terlihat Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak membuka barang bukti yang dilakban menggunakan pisau.
"Mau dibawa ke mana," tanya salah seorang polisi ke pria tersebut.
Pelaku tampak kebingungan saat ditanya. Polisi lalu membawa pelaku dan barang bukti ganja ke Mapolrestabes Medan.
Setelah serangkaian proses penyidikan, hingga menuju meja hijau, kini Mawardi divonis penjara mati.