Kusen Pintu dari Abad ke-18 dari Rumah Cimanggis Dicuri

25 Juni 2018 16:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ukiran kayu di rumah Tjimanggis dicuri. (Foto: Dok. Efrizal)
zoom-in-whitePerbesar
Ukiran kayu di rumah Tjimanggis dicuri. (Foto: Dok. Efrizal)
ADVERTISEMENT
Pencurian benda cagar budaya terjadi di Depok, Jawa Barat. Kusen antik dari kayu berukir ukuran 1,62 x 1,48 meter di Rumah Cimanggis, yang pernah ditinggali Gubernur Jenderal VOC, Albertus Van der Parra itu digondol pencuri dan hendak dijual puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Menurut aktivias Komunitas Sejarah Depok (KSD), Efrizal saat dikonfirmasi kumparan, Senin (25/6) informasi pencurian ini bermula saat anggota KSD ditawari angin-angin antik kayu berukir oleh seseorang. Anggota KSD itu lalu mencari tahu dan ternyata benda yang hendak dijual itu ventilasi di atas pintu antik di kamar anak kesayangan Gubernur Jenderal Petrus Albertus van der Parra (1761-1775) yang terdapat di situs sejarah Rumah Cimanggis.
"Sore hari itu juga kami membagi tugas untuk besok paginya 23 Juni 2018 sesegera mungkin menemukan orang yang menawarkan angin-angin situs sejarah Rumah Cimanggis dan memeriksa langsung ke situs sejarah yang dibangun pada 1775 itu untuk memastikan bahwa angin-angin itu memang benar dari situs sejarah Rumah Cimanggis," beber Efrizal.
ADVERTISEMENT
Rumah Cimanggis ini adalah rumah singgah Van der Parra yang sudah menjadi cagar budaya. Rumah itu berada di area RRI Cimanggis, dan tengah dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Ukiran kayu di rumah Tjimanggis dicuri. (Foto: Dok. Efrizal)
zoom-in-whitePerbesar
Ukiran kayu di rumah Tjimanggis dicuri. (Foto: Dok. Efrizal)
Aktivis KSD lalu mencari tahu soal barang yang ditawarkan itu. Setelah dicek ke rumah Cimanggis, ternyata benar ada kusen pintu yang dicuri.
"Terkonfirmasi memang benar angin-angin yang berharga itu telah dicuri. Hampir bersamaan juga orang yang menawarkan angin-angin itu telah ditemukan dan mau dengan sukarela mengembalikan angin-angin yang didapatnya dari pelaku pengambilannya. Kami dari KSD sedang mengatur pengembaliannya dengan melibatkan LBH Jakarta agar sesuai aturan yang berlaku," beber dia.
ADVERTISEMENT
Efrizal menjelaskan, dalam banyak kasus penghancuran bangunan situs bersejarah selalu dimulai dari pembiaran pencurian ornamennya, seperti jendela, pintu dengan kusen yang sangat berharga karena ketuaan dan keindahannya. Terutama adalah angin-angin yang di atas kusen pintu menjadi incaran karena ukiran yang sering merupakan lambang keluarga dan mengandung filosofi tertentu. Sebab itu dikerjakan dengan sangat bagus ukiran kayunya.
"Angin-angin situs sejarah Rumah Cimanggis yang dicuri memang bukan yang lambang keluarga (heraldik), tetapi kualitas serta mewahnya setara dengan lambang keluarga karena merupakan menifestasi kecintaan Gubernur Jenderal van der Parra terhadap anak yang diangankan kelak menjadi pewaris utama kekayaannya," urai dia.
Sementara menurut aktivis KSD lainnya, Ferdy Jonathan, pencurian ini merupakan penanda yang sangat jelas bahwa situs sejarah Rumah Cimanggis terancam. Pengelola tanah di mana situs sejarah itu berdiri yaitu Kementerian Agama RI dan Pemerintah Kota Depok tidak memenuhi amanah UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Sebab tidak melakukan kewajiban mereka yang disebut di pasal 1 UU tersebut yaitu, melindungi melestarikan, menyelamatkan, mengamankan, dan memelihara situs sejarah.
Ukiran kayu di rumah Tjimanggis dicuri. (Foto: Dok. Efrizal)
zoom-in-whitePerbesar
Ukiran kayu di rumah Tjimanggis dicuri. (Foto: Dok. Efrizal)
Ironisnya, tambah Ferdy, adalah pencurian angin-angin situs sejarah Rumah Cimanggis itu terjadi tidak sampai 20 hari setelah Presiden Jokowi meletakkan batu pertama pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 5 Juni 2018 lalu yang dijalankan oleh Kemeterian Agama RI.
ADVERTISEMENT
"Sayangnya adalah proyek raksasa yang peresmiannya itu dihadiri nama-nama besar—Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Mendikbud Muhadjir Effendy, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakapolri Komjen Syafruddin dan Wali Kota Depok Idris Abdul Somad—tidak menjamin situs sejarah Rumah Cimanggis dirawat serta aman dari ancaman dan atau gangguan apalagi sampai dibobol maling," ungkap dia.