KY Bakal Pantau Proses Praperadilan Hasto di PN Jaksel

25 Januari 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) bakal memantau proses sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto mengajukan gugatan terkait status tersangkanya di KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya, KY akan memantau sidang praperadilan Pak Hasto," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat dihubungi, Sabtu (25/1).
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana telah digelar pada Senin (21/1) kemarin.
Namun, dalam sidang perdana tersebut KPK selaku pihak termohon tidak hadir. KPK meminta sidang diundur karena masih menyiapkan materi praperadilan.
Hakim tunggal yang menangani praperadilan, Djuyamto mengungkapkan, KPK meminta agar sidang ditunda selama 2 pekan. Namun, ia punya keputusannya sendiri.
Dengan segala pertimbangan, Djuyamto mengungkapkan sidang akan kembali digelar pada 5 Februari 2025.

Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.